oleh

KCD Bantah Berhentikan Siswa SMKN 4 Pandeglang Secara Sepihak, Begini Penjelasannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melalui Kantor Cabang Daerah (KCD) Wilayah Pandeglang membantah terkait pemberhentian sepihak siswa SMKN 4 Pandeglang bernama Arifin oleh pihak sekolah.

Menurut KCD, pihak sekolah hanya menerapkan kedisiplinan terhadap siswa tersebut untuk mendapatkan nilai akademik. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi KCD ke SMKN 4 Pandeglang.

“Jadi tidak ada pemberhentian, sudah diklarifikasi oleh teman-teman kita di media lain. Dan simpang siur informasi itu tidak bagus,” kata Kasi SMK KCD Pandeglang Asep kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

**Berita Terkait: Ikut Demo Protes Pungutan Psikotes, Siswa SMKN 4 Pandeglang Diberhentikan Pihak Sekolah

Asep mengklaim, Arifin saat ini sudah bersekolah kembali, hanya saja masih dilakukan pemulihan nilai.

“Misalkan sekolah memberikan nilai 100 point, itu harus di jaga ketat oleh siswa, kalau baik tetap 100 poin nilai. Tapi kalau ada males, bolos, ngelunjak ke guru, maka poin nilainya akan bergerak turun juga,”tuturnya.

Asep juga membantah keras soal pihak sekolah melakukan penekanan terhadap Arifin dan orangnya agar menandatangani surat pengunduran diri. Padahal kata dia, kini Arifin sudah mendapatkan haknya dan kewajibannya dari sekolah.

“Nah itu keliru, tidak bagus juga itu. Arifin juga sudah selesai, dia melanjutkan lagi tugas akademik dia dan dibimbing oleh para guru dan Arifin juga mulai kembali sekolah mendapatkan hak-haknya dan kewajibannya,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang siswa Sekolah Menengah Kejuaraan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang, Aripin diberhentikan sepihak oleh sekolah. Hal tersebut dipicu lantaran Aripin protes pungutan psikotes sebesar Rp 150 ribu namun sertifikatnya tidak keluar saja padahal itu dilakukan tahun 2022.

Aripin siswa kelas tiga jurusan otomotif ini mengaku, dirinya diberhentikan oleh Kepala SMKN 4 Pandeglang itu secara sepihak karena ikut unjuk rasa pada Jumat 10 Februari 2023 yang menuntut minta sertifikat hasil psikotes tahun 2022 lalu yang dipungut biaya sebesar Rp.150 ribu persiwa untuk dikembalikan.

“Dari sekitar 100 siswa yang melakukan aksi unjuk rasa itu, hanya saya yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMKN 4 Pandeglang,” ungkap Aripin.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email