Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan angka KDRT di Banten memang cukup mengkhawatirkan.
Terlebih, kasus ini berpotensi menghasilkan rangkaian penderitaan yang berdampak secara fisik maupun secara psikis. ** Baca juga: Kapolda Banten Imbau Warga Hidupkan Kembali Siskamling
“Penanganan KDRT ini perlu kehati-hatian serta sikap yang bijaksana. Jika di sekeliling kita ada yang mengalami KDRT, harus cepat dikenakan tindakan secara hukum,” kata wanita yang akrab disapa Aci tersebut, usai membuka seminar tentang KDRT di Jalan Bayangkara, Kota Serang, Senin (30/11/2015).
Seminar tersebut, bertujuan agar masyarakat mengetahui perlunya peranan hukum untuk melindungi dan memberi rasa aman untuk ketentraman masyarakat khusunya untuk wanita dan anak-anak.
“Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan penderitaan secara seksual, fisik dan psikologi memang harus kita laporkan ke pihak berwajib,”ujarnya.
Adde Rosi berharap, seminar tersebut dapat menekan angka KDRT di Banten.(fir)