Kabar6-Peredaran narkoba internasional antar negara dibongkar polisi, total barang bukti mencapai 43 kilogram sabu dan 494 butir ekstasi. Polisi menerangkan, narkotika itu dikirim masuk ke Indonesia melalui wilayah Utara Pulau Kalimantan.
Narkoba itu diduga kuat awalnya dikirim melalui jalur laut kemudian melalui perjalanan darat. Selanjutnya dari Kalimantan, narkoba itu dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, termasuk ke Banten, Jakarta dan Depok.
“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan, sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi. Penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil, satu unit motor, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap sabu,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (01/07/2022).
Pengungkapan peredaran sabu itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita. Dimana, ungkapan besar itu berasal dari penangkapan sabu dalam jumlah kecil, dengan batang bukti 0,25 gram yang dimiliki oleh SY (28) pada Rabu, 18 Mei 2022.
Kemudian berlanjut dengan penangkapan DS (27) dan DM (23) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin 13 Juni 2022 dengan batang bukti 17,65 gram.
Selanjutnya dari tangkapan tersebut dikembangkan dengan menangkap MI pada 18 Juni 2022. Hasilnya polisi mendapatkan 7681,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik. Bandar besar kemudian di incar polisi, hingga dilakukan penangkapan pada 26 Juni 2022 di Jalan Tol Cikampek.
“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten. Tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” terangnya.
Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabuseberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi.
Kepolisian menuturkan total ada 7 tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tangerang dan Ditresnarkoba Polda Banten, yakni ASY als Sidik (28), DS als Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang.
**Baca juga: Kembali Gunung Anak Krakatau Kembali Meletus Jumat Pagi
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.
“Keberhasilan dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita, Jumat (01/07/2022).(Dhi)