Belakangan diketahui, bila pemuda yang masing-masing berinisial IR (19) dan TE (17) itu, merupakan penjahat kambuhan yang sebelumnya pernah di bui karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Cipondoh, Kompol Paryanto, mengatakan keduanya ditangkap setelah sebelumnya dikejar petugas usai menjambret tas milik Ny. Nah (40), warga sekitar lokasi kejadian.
“Awalnya petugas kami yang sedang patroli mendengar korban berteriak minta tolong. Kemudian pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor dikejar, dan berhasil diringkus tak jauh dari lokasi penjambretan,” ujar Kapolsek. ** Baca juga: Butuh Biaya Berobat, Buruh Tani di Pandeglang Bakal Temui Presiden
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cipondoh. “Keduanya baru saja bebas dari penjara, setelah dihukum karena kasus curanmor,” ujar Kapolsek lagi.(abie)