oleh

Jaksa Telisik Aliran Dana Dugaan Korupsi KONI Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengurus Harian (BPH) KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini dipanggil Kejaksaan Negeri setempat. Pemanggilan terkait penyidikan yang masih dikembangkan dari sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019.

“Ada. Hari ini lima orang,” kata Kasie Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas usai acara pemusnahan barang bukti pidana umum di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Ia pastikan penyidikan lanjutan dilakukan secara maraton. Sekitar 80 orang pengurus cabang olahraga termasuk BPH telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,1 miliar lebih.

“Artinya ya keterangan bagaimana kejadian, telusuri aliran dana. Hampir semua pas saat tahap penyelidikan sudah semua. Tinggal pematangan lagi,” terang Ate.

Beredar kabar bahwa pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel juga kecipratan aliran dana hibah APBD dari senilai Rp 7,8 miliar?.

“Tersangka belum menyampaikan hal itu,” ujarnya. Ate menegaskan, peranan dispora sebagai verivikator usulan dan hibah.

Penetapan tersangka, lanjutnya, didasari oleh alat bukti permulaan yang cukup pada saat untuk dilakukan penyidikan. Siapapun jika ada bukti permulaan yang cukup harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

**Baca juga: Perusahaan Diduga Fiktif Menangkan Tender 6,9 Miliar, Begini Kata DPMPTSP Tangsel

“Karena yang tau kan pelaku ya. Aliran dana kemana aja, kemana uangnya dan untuk siapa saja,” tegas Ate.

Diketahui, jaksa telah menetapkan Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dan Bendahara Umum Suharyo sebagai tersangka dan keduanya telah dijebloskan ke sel penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email