oleh

Jadi Tersangka, Ayah Kandung di Tangsel Gauli Korban Diancam Penjara 15 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menahan Maison N, 53 tahun. Ayah kandung di Pondok Aren itu telah keji gauli anaknya hingga hamil.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alino Cahyadi, Kamis (30/11/2023).

Ia jelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tTahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

**Berita Terkait: Dramatis, Warga di Tangsel Kepung Rumah Ayah Kandung Hamili Anak

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” jelas Alino. Sebelumnya, S, 39 tahun, ibu korban mengungkapkan prilaku biadab tersebut terbongkar dari penuturan guru bimbingan konseling (BK) sekolah korban. Perbuatan keji Maison sudah dilakukan terhadap anak kandungnya sekolah dasar.

“Kelas IV dipegang-pegang. Pas kelas IX diperkosa,” ungkapnya ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan S, korban hanya berani cerita kepada guru BK sekolahnya. Ia langsung syok setelah mendengar keterangan memilukan.

Ibu korban memastikan selama ini tidak mengetahui perubahan fisik anaknya. “Mungkin karena baru 4 bulan enggak ketahuan. Perutnya selalu ditutupin pake jaket,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email