oleh

Jadi Tersangka, Kades Taban di Jambe Posisinya Bakal Diganti Sekdes

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa Taban, Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial A ditangkap aparat kepolisian polisi. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan jual beli tanah.

“Posisinya bakal digantikan oleh sekdes,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, Jum’at (19/1/2024).

Pemerintah Kabupaten Tangerang, menurutnya, menghormati aparat penegak hukum yang telah melakukan penindakan. Namun azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung oleh semua pihak.

Sebab, terang Yayat, kasus ini belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kita belum tahu keputusan akhirnya seperti apa,” terangnya. Ia pastikan sistem pelayanan di Desa Taban tidak boleh terganggu meski sedang dilanda prahara.

**Baca Juga: JNE Jalin Kerjasama dengan Venambak & Wanadri, Tingkatkan Kualitas Penambak Indonesia

“Pelayanan di desa tetap terus berjalan,” ungkap Yayat, mantan Camat Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Iptu Wendi Afrianto menyatakan, A transaksi jual beli 16 bidang tanah. Lokasinya di Parung Panjang, Jambe dan Parung Panjang.

“Transaksinya di Tangsel,” terangnya saat dikonfirmasi kabar6.com. Wendi sebutkan, tersangka baru dapat menyelesaikan sertifikat 12 bidang tanah.

“Masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya atas nama korban,” papar Wendi.

Atas perbuatannya tersangka A dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email