oleh

Ini Indikasi DPT Pilkada Tangsel Dianggap Janggal

image_pdfimage_print

Kabar6-Perdebatan sengit mewarnai rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang pencoblosan pada hajatan politik akbar dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kondisi ini itandai dengan adanya tim pemenangan kandidat pasangan calon yang menolak menandatangi berkas berita acara di atas.

Selain itu juga diserahkan data warga empunya hak suara, yang diklaimnya lebih valid daripada milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

“Jika ditotalin maka data jumlah pemilih hanya 742 ribu lebih saja,” kata Drajat Sumarsono, juru bicara pasangan calon Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri menjawab pertanyaan kabar6.com di Serpong, Jum’at (2/10/2015).

Ia mengklaim, jumlah itu mengacu dari data yang dimiliki oleh pihaknya bersama pasangan calon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, dan lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel. Bukannya 913.437 orang, seperti yang dikantongi KPU Kota Tangsel.

Drajat memaparkan, model temuan kejanggalan jumlah data DPT yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Kependudukan (NKK) kosong. Jika kosong maka domisili warga yang tercantum patut dipertanyakan.

Sebab, nomor NKK warga asal Kota Tangsel sudah identik. Begitupun dengan daerah lainnya sudah punya kode NIK masing-masing. Tapi kalau NKK itu tidak bisa dibohongi.

“NKK saya dengan istri sama, tapi NIK berbeda,” paparnya. **Baca juga: Ini Rincian DPT Pilkada 2015 Versi KPU Tangsel.

Drajat bilang, sesuai regulasi setiap orang yang resmi tercatat sebagai Warga Negara Indonesia hanya mempunyai satu NIK.

Ia pun menyindir KPU Kota Tangsel jangan berkeras hati. Namun, mau membuka dan merekapitulasi data secara terbuka bersama-sama. Drajat juga menyayangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat

Pasal 6 pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Daftar Pemutakhiran Data secara jelas menyebutkan, sinkronisasi dan validasi harus sudah memenuhi unsure NIK dan NKK semua warga yang punya hak pilih.

“Ini kesalahan awal yang terjadi saat pencermatan data yang disajikan oleh Disdukcapil kepada KPU. Dan ternyata data kita valid, diharapkan KPU mau membuka hati,” terang Drajat. **Baca juga: Tim Arsid-Elvier Sebut KPU Tangsel Arogansi.

Ditambahkannya, harapannya tentu tidak bakal terjadi aksi mobilisasi massa saat pencoblosan pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Sehingga setiap warga di Kota Tangsel yang punya hak pilih dapat menyalurkan suara politiknya tanpa menghilangkan hak konstitusinya.

“Data yang kita berikan hari ini tuh ada 91.951 temuan untuk yang NIK dan NKK-nya tidak ada,” tambah politikus asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email