oleh

Ini 4 Kategori Penyalahgunaan Listrik Menurut PLN

image_pdfimage_print

Kabar6-Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mengatakan bahwa penyalahgunaan listrik terbagi dalam empat kategori.

Pertama, penggunaan listrik secara illegal dengan merubah batas daya. Kata Eman selaku Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten, modus ini dilakukan dengan ciri alat pembatas (kWh) hilang, rusak, atau putus.

“Selain itu, kemampuan daya juga tak sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL),” kata Eman, Kamis (29/11/2018).

Penyalahgunaan yang kedua, dengan cara mempengaruhi pengukuran energy. Seperti segel tera pada alat pengukur hilang, rusak putus serta tidak sesuai, dan alat pengukur tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

**Baca juga: Terancam Sanksi Pidana, PLN Imbau Masyarakat Banten Tak Gunakan Listrik Secara Ilegal.

Modus ketiga, gabungan dari pelanggaran pertama dan kedua, atau menyambung kabel secara illegal. Untuk modus ke empat, pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan.

“Contohnya, menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan alat pembatas daya (APP) seperti mencantol dari tiang listrik, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak menggunakan APP serta lainnya,” pungkas Eman. (tim K6)

Print Friendly, PDF & Email