oleh

Indri Murtini Pimpin Sidang PK Terpidana Mati di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap Serge Arezki Atlaoui, salah seorang terpidana kasus narkotika asal Negara Perancis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/3/2015).

 

Sidang yang dilaksanakan di ruang lantai dua itu dipimpin oleh Majelis Hakim Indri Murtini bersama dua hakim anggotanya, yakni Ratna dan Made Suratmaja.

 

Tampak Serge Arezki Atlaoui duduk disamping kuasa hukumnya dengan menggunakan kemeja putih.

 

Selain itu, nampak juga menemani isteri serta perwakilan dari pihak Duta Besar (Dubes) negaranya. Bahkan sang istri, Sabine Megel Atlaoui sempat mengunjungi Serge di sel yang ada di PN Tangerang.

 

Untuk diketahui, Serge Atlaoui merupakan terpidana kasus narkoba dan ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada tahun 2005 terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten. ** Baca juga: Polisi Bersenjata Kawal Sidang PK Terpidana Mati

 

Pada 2007, Mahkamah Agung memvonis hukuman mati terhadap Serge karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

 

Lalu Serge Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014. Hingga akhirnya Serge mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang. (ges)

Print Friendly, PDF & Email