oleh

Indisipliner Kepala SMPN 17 Tangsel, KASN: Bisa Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus indisipliner Marhaen Nusantara, Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat perhatian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Marhaen bolos kerja sejak dua bulan terakhir sejak kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar dilidik kejaksaan.

“Kalau dia tidak masuk dua bulan tanpa alasan yang sah, bukan ada izin atau ada apa, yang bersangkutan bisa dipecat,” ungkap Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Prilaku dan Netralitas ASN wilayah I, Nur Hasni, Selasa (5/4/2022).

Ia menyatakan segera pertanyakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Tangsel. “Kita akan coba koordinasikan ke BKD Tangsel,” jelas Nur Hasni.

Ia memaparkan, dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pengganti PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah jelas mengatur Pamong Praja yang lama bolos tanpa pemberitahuan.

**Baca juga: Ramadan, Polres Tangsel Cegah Trek-trekan Gelar Balap Motor Resmi

“Tdak masuk dalam beberapa hari saja bisa dipecat ya. Tetapi itu harus tetap diperiksa,” tegas Nur Hasni.

Diketahui, Marhaen Nusantara tidak mendapatkan sanksi tegas dari atasannya. Ia hanya dimutasi, dan kini menjabat sebagai kepala SMP Negeri 23 Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email