Kabar6-Hari kejepit nasional (Harpitnas) yang jatuh pada hari Jumat (31/5/2018) mendatang, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, diimbau untuk bisa tetap bekerja pada tanggal tersebut, meski hari tersebut merupakan hari terakhir pegawai dilingkungan Pemprov Banten bekerja, jelang hari raya Idul Fitri tahun ini.
Hal itu menyusul pada hari sebelumnya, seluruh pegawai memperoleh kesempatan untuk libur, sebagaimana ditetapkannya hari Kamis (30/5/2019) tersebut sebagai hari libur nasional kenaikan Isa Almasih, pada sisi lain, pada hari Sabtu-nya (1/6/2019) hingga Minggu (8/6/2019), pegawai dilingkungan Pemprov Banten sudah mulai bersiap untuk merayakan lebaran selama satu pekan penuh bersama keluarganya di rumah maupun di kampung halamannya masing-masing.
Kabid Pembinaan dan Data Kepegawain Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Banten, Alfian mewajibkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten untuk bisa masuk pada hari Jumatnya (31/5/2018), meski hari tersebut merupakan hari kejepit.
Menurut Alfian, hari Jumatnya (31/5/2018) tersebut, tidak masuk dalam kalender cuti bersama atau hari-hari lainnya, sehinga pegawai di lingkungan Pemprov Banten tetap wajib untuk masuk kerja pada hari tersebut.
“Harpitnas yang jatuh tanggal 31 itu, pegawai tetap harus masuk kerja,” kata Alfian, kepada Kabar6.com, Rabu (15/5/2019).
Untuk itu, lanjut Alfian, pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan Sidak bersama pihak terkait dengan mendatangi SKPD yang ada dilingkungan Pemprov Banten, untuk mengetahuk tingkat kehadiran pegawai, baik sebelum maupub sesudah hari raya Idul Fitri nanti.
“Kita akan rencanakan nanti, mengenai hari dan waktunya masih kita rahasiakan, karena kalau dikasih tau bukan Sidak namanya. Sidak akan kita upayakan sebelun dan sesudah Idul Fitri,” katanya.
Secara rinci Alfian menyebutkan, untuk hari libur jelang perayaan Idul Fitri bulan depan, seluruh pegawai yang ada di seluruh daerah di Indonesia, khususnya Peovinsi Banten, telah mendapatkan waktu untuk liburannya bersama keluarganya masing-masing, mulai dari Sabtu (1/6/2019) hingga Minggu (8/6/2019).**Baca juga: Airin: Regulasi PPDB Online Sudah Ditandatangani.
“Sepanjang rentang hari tersebut, ada hari libur biasa, libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama,” tandasnya.(Den)