oleh

Hari Ini, Tangsel Terapkan Denda bagi Pelanggar Masker Rp 50 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel)sudah menerapkan sanksi administrasi denda Rp50 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker. Sanksi bagi pelanggar ini dimulai bertepatan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-9, Senin 24 Agustus 2020.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, dengan sanksi seperti ini maka diharapkan warga agar mematuhi protokol kesehatan dan mencapai apa yang diharapkan.

“Sanksi sudah boleh, tidak pakai masker itu Rp50 ribu sanksi administratif nya,” ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat, Senin (24/8/2020).

Perpanjangan PSBB ke 9 ini, Benyamin menjelaskan, mengikuti arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

**Baca juga: Sektor Pendidikan Klaster Baru di Tangsel, Guru dan Dosen Reaktif Covid-19.

“Kedua kita ingin menegakan new normal melalui protokol kesehatan itu yang kita capai gitu ya, jadi PSBB kesembilan ini, ini prinsip pelonggarannya juga hampir sama saja, hanya,sekarang ditambahkan dengan soal pengenaan sanksi warga yang tidak mengenakan masker itu,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email