Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Prawoto dihadapan majelis hakim Gechard Pasaribu, dalam sidang yang digelar Selasa (20/8/2013).
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Johnson Panjaitan mengklaim bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Pasalnya, fakta persidangan yang diajukan masih kurang lengkap.
“Tuntutan itu membuat saya kaget. Bukan masalah 2 tahunnya, tapi yang saya berfikir bahwa fakta persidangan yang diajukan masih kurang lengkap,” ujar Johnson.
Sedianya, Kuo Liang Tuan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT. Alaska Inti Cemerlang, karena diduga telah melakukan penggelapan atas 4 unit mesin Embos.
Aksi Nakal terdakwa baru terbongkar setelah Jajaran direksi PT Alaska Inti Cemerlang, melakukan pengecekan langsung ke pabrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.
Belakangan diketahui, bahwa 4 unit mesin embos yang bernilai ratusan juta tersebut kiranya dilimpahkan terdakwa ke PT. Sunmao dan dijadikan sebagai saham pribadi.
Terdakwa kini menjalani sidang dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negri Tigaraksa Tangerang, atas tuduhan penggelapan atau melanggar pasal 374 dengan ancama hukuman 4 tahun Penjara.(ali)