oleh

Pemkot Tangsel Klaim Belum Terima Surat Dari Kejari Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengaku hingga kini belum menerima salinan surat pemberitahuan terkait penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Nurdin Marzuki dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

“Sampai sekarang saja kita belum nerima suratnya dari Kejari Tigaraksa,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kota Tangsel, Dedi Rafidi kepada kabar6.com melalui sambungan selularnya, Selasa (19/8/2013).

Hal inilah, terang Dedi, yang membuat pemerintah daerah setempat belum bisa mengambil kebijakan penting atas kasus tersebut. Seperti menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) untuk menduduki kursi Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang kini ditempati Nurdin.

“Sampai sekarang kita masih memegang azas praduga tidak bersalah. Jadi belum ada keputusan apapun,” terangnya.

Menurut Dedi, Pemkot Tangsel baru akan mengambil kebijakan terhadap penggantian Nurdin. Jika keputusan hukum berkekuatan tetap oleh aparat penegak hukum di proses pengadilan telah ketuk palu. “Kita akan ikuti proses sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Seperti diberitakan, Kejari Tigaraksa, telah menahan Nurdin Marzuki dan Antonius Hutauhuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo. Penahanan keduanya karena diduga tersandung dalam korupsi proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar tahun 2010 lalu.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email