oleh

Fakrab: Omnibus Law Tak Lebih Konsolidasi Oligarki Politik

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI. Disahkannya UU tersebut sontak menimbulkan protes keras dari berbagai elemen, terutama kaum buruh.

Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab), menilai, penolakan terhadap UU Omnibus Law merupakan kewajiban dan penting dilakukan.

“Jika kritik terhadap Omnibus Law dianggap sebagai pemikiran yang keliru, itu adalah sebentuk kesalahan berlogika,” kata Sekjen Fakrab, Dede Yusuf, Selasa (6/10/2020).

Menurut Fakrab, pembentukan Omnibus Law sangat mirip dengan revisi UU KPK yang ugal-ugalan dan tak lebih hanya konsolidasi oligarki politik.

“Karena logika Omnibus Law yang fleksibel dalam ranah investasi dan para pemodal misalnya, dengan didesain membuat segala kemudahan untuk pemodal, perizinan dan aturan yang ada saat ini dicap bertolak belakang dari logika industri dan investasi, ini sangat berbahaya bagi rakyat,” terang Dede

**Baca juga:Hampir 300 Ribu Anak di Lebak Belum Miliki KIA, Kadisdukcapil : Alami Peningkatan Minat.

Dede menyebut, saat ini negara abai terhadap demokrasi dan semakin memperlihatkan dengan nyata bagaimana watak yang tidak pro rakyat.

“Rezim hari ini memaksakan pembuatan Omnibus Law dengan berbagai dalih yang seolah menguntungkan rakyat. Padahal menurut kami justru akan membuat berbagai sektor rakyat terpinggirkan, dan hanya membuka karpet merah bagi pemodal karena kelompok mereka lah yang akan diuntungkan dengan kebijakan tersebut,” tudingnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email