oleh

Estimasi UMK 2017 di Tangsel Tembus Rp3,2 Juta

image_pdfimage_print
Demo buruh di Pamulang beberapa waktu lalu.(yud)

Kabar6-‎Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mematok angka Upah Minum Kota (UMK) 2017.

Angka UMK tahun 2017 melonjak dari nilai tahun sebelumnya yang tembus mencapai Rp3, 043.950 per bulan.

Kepala Bidang Penempatan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Suyatman Ahmad mengungkapkan, nilai UMK Kota Tangsel 2017 telah disodorkan‎ ke Pemerintah Provinsi Banten.

Kini pihaknya masih menunggu persetujuan untuk selanjutnya diedarkan ke seluruh industri terkait besaran gaji pekerjanya.

“Estimasi nilai UMK dari pemerintah daerah besarannya Rp3.216.500,” katanya ditemui wartawan di Serpong, Rabu (26/10/2016).

Suyatman mengakui, bila hingga kini pihaknya belum melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangsel.

Sementara estimasi angka di atas ‎dikalkulasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

‎Regulasi tersebut, terangnya, dihitung berdasarkan kajian angka kebutuhan hidup layak dikalikan besaran laju pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi di Kota Tangsel.

“Dari kalkulasi tersebut nanti hasilnya akan ketemu. Tapi kami belum berani memastikan besaran UMK 2017 di Tangsel,” ujarnya.**Baca juga: Ganja dan Kokain Bikin Guru SDN 02 Perigi Baru Geger.

Suyatman menambahkan, Pemerintah Kota Tangsel juga belum melakukan rapat koordinasi dengan kelompok buruh.**Baca juga: Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Saber Pungli.

Meski demikian ia berharap kaum buruh dapat menerima patokan yang dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan.**Baca juga: Koperasi AKR Klaim Jangkau 90 Desa di Kabupaten Tangerang.

“Paling lambat 20 November sudah harus diputuskan oleh Gubernur Banten,” tambahnya.(yud)

**Baca juga: Kapolda Akui Pilgub Banten 2017 Rawan Gesekan.

Print Friendly, PDF & Email