oleh

Buruh Tangsel Patok UMK 2017 Sebesar Rp3,9 Juta

image_pdfimage_print
Pedagang sayur di Serpong Utara.(yud)

Kabar6-Kalangan buruh secara tegas menolak angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 yang diestimasikan oleh Kota Tangerang Selatan (Tangsel)‎.

Alasannya, lantaran angka senilai Rp3.216.500 sudah tidak relevan dengan kebutuhan hidup yang mesti ditanggung kaum buruh.

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Agus Karyanto mengungkapkan, secara logika estimasi UMK 2017 yang dilansir Pemkot Tangsel tidak masuk akal.

Agus menyebut bila lembaganya telah punya nilai UMK 2017 tersendiri, jauh dari angka yang ditawarkan‎ oleh pemerintah daerah.

“Idealnya besaran nilai UMK‎ 2017 itu Rp3,9 juta per bulan,” ungkapnya, Rabu (26/10/2016).

Agus mengklaim, tuntutan biaya hidup saat ini sudah semakin tinggi. Sehingga perlu disesuaikan dengan angka kebutuhan hidup layak yang dilakoni buruh.

Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan lebih berpihak kepada pelaku usaha.

Agus bilang, mestinya pemerintah bisa menyesuaikan dengan harga kebutuhan primer dan sekunder yang setiap tahunnya terus melonjak.**Baca juga: Ganja dan Kokain Bikin Guru SDN 02 Perigi Baru Geger.

“Biaya iuran lingkungan saja sudah naik, dan masalah itu belum masuk ke dalam komponen KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” terang Agus.**Baca juga: Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Saber Pungli.

Ia menyatakan masih banyak komponen biaya hidup belum dimasukan ke dalam KHL. Seperti biaya iuran sampah dan keamanan lingkungan, pulsa dan lain sebagainya.**Baca juga: Estimasi UMK 2017 di Tangsel Tembus Rp3,2 Juta.

Agus menegaskan, pihaknya bakal menunjukan sikap penolakan terhadap nilai UMK 2016 di Kota Tangsel bila tawaran yang diajukan tidak terealisasi.**Baca juga: Kapolda Akui Pilgub Banten 2017 Rawan Gesekan.

“Seperti biasa, kita akan menggelar demo kalau usulan buruh tidak diakomodir,” tegasnya.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email