oleh

Aniaya Mahasiswa Unpam, Empat Warga Babakan Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi mengamankan sejumlah orang warga Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang gelar kegiatan doa bersama.

“Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).

Pertama tersangka berinisial D. Peranannya meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi agar temannya ikut serta serang korban yang dianggap telah mengganggu lingkungan.

Tersangka I juga meneriaki korban untuk intimidasi sambil mendorong pelapor dua kali. Tersangka S membawa pisau dapur untuk menakut-takuti korban agar segera membubarkan diri.

**Baca Juga: Banyak Calon Haji Asal Tangsel Batal Berangkat ke Tanah Suci

Tersangka A juga bawa pisau dengan tujuan yang sama menggertak korbannnya. “Soal ini kami mengacu pada tindak pidana,” tegas Ibnu Bagus Santoso.

Keempat tersangka dijerat Pasal Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan/atau 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau 351 KUHP dan atau 335 KUHP Jo 55 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 05 Mei 2024 malam di Jalan Ampera RT 007/002, Babakan, Kecamatan Setu. Kota Tangsel. Saat itu sekelompok mahasiswa sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama hingga membuat para tersangka membubarkan paksa.(yud)

Print Friendly, PDF & Email