oleh

Eks Pejabat BRI Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Bobol Dana Nasabah Rp8,5 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut mantan pejabat Bank BRI, Nurhasan Kurniawan, 10 tahun penjara, dalam perkara perkara pembobolan tabungan nasabah prioritas senilai Rp8,5 miliar.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan, berupa pidana penjara 10 tahun,” kata JPU Subardi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, Nurhasan yang bertugas melayani nasabah BRI Prioritas itu dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Tak hanya itu, terdakwa Nurhasan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian.

**Baca Juga: Deni Saprowi Pimpin Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten Priode 2023-2026

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” katanya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email