oleh

Dugaan Penyerobotan Lahan, DPPP Kabupaten Tangerang Panggil Developer GAS

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang menegaskan sudah melakukan pemangilan resmi kepada developer perumahan Graha Arta Sepatan (GAS) yang diduga melakukan peyerobotan lahan irigasi di Kampung Beji, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

Pemangilan dilakukan untuk meminta klarifaksi dugaan peyerobot lahan irigasi tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada DPPP Kabupaten Tangerang Arifudin mengatakan, sebelum melakukan pemangilan resmi, sebetulnya pihaknya sudah menghubungi melalui telepon pemilik developer perumahan GAS untuk meminta hak jawab tentang dugaan peyerobot lahan irigasi sesuai dengan informasi warga sekitar.

“Kita juga sudah mengirimkan surat resmi untuk memanggil pemilik developer perumahan GAS. Rencana, satu minggu kedepan, pemilik akan datang dengan membawa dokumen kepemilikan tanah perumahan itu,” kata Arifudin, Kamis (13/9/2018).

Menurut Arifudin, pihaknya akan fokus meminta hak jawab tentang dugaan penyerobotan lahan irigasi, dan tidak akan menanyakan tentang dokumen izin proyek perumahan GAS sebab, pihaknya memiliki keyakinan developer perumahan GAS sudah memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Saya yakin developer itu sudah memiliki perizinan dari Pemkab Tangerang. Tidak mungkin jika tidak punya dokumen perizinan mereka langsung membangun perumahan,” tuturnya.

Arifudin menambahkan, setelah pemilik developer memenuhi panggilan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparatur kecamatan untuk menyampaikan hak jawab dari pemilik developer. Agar, aparatur kecamatan dapat menyampaikan hak jawab pemilik developer ke pada warga.**Baca juga: Soal Perumahan Griya Arta Sepatan, Begini Kata Kepala Balai SDA Tangerang.

“Apapun jawaban dari pemilik developer pasti akan kita sampaikan ke warga melalui pihak kecamatan,” ujarnya.(Ver)

Print Friendly, PDF & Email