oleh

Dugaan Jual Beli Bangku, Ombudsman Panggil Ulang SMKN 1 Panongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P.Sumo mengatakan akan memanggil kembali Kepala SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN Panongan Mahfudin M. Ardi terkait dugaan jual beli bangku di sekolah itu.

“Karena pemanggilan Jum’at pekan lalu yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Bambang, saat dihubungi akhir pekan lalu.

Menurut Bambang, Mahfudin berhalangan hadir karena menjalani pemeriksaan jantung. Mahfudin mengutus pengacaranya Goni saat memberikan klarifikasi tersebut.

Dengan ketidakhadiran Mahfudin, Ombudsman pun batal memeriksa kepala sekolah tersebut dan akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

“Kami jadwal ulang pemanggilan, bila tiga kali tidak penuhi panggilan maka akan kami hadirkan paksa,” kata Bambang.

Dugaan praktek jual beli bangku di sekolah ini dilakukan dengan modus uji kompetensi. “Karena uji kompetensi ini hanya akal akalan saja,” ujar sumber Kabar6.com yang merupakan panitia penerimaan peserta didik baru di sekolah itu, Kamis (4/7/2019).

**Baca juga: Begini Siasat Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan: Tambah Rombel.

Caranya, kata dia, memainkan skor nilai yang tidak diumumkan mengikuti proses transaksi yang terjadi. “Mereka telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta,” kata guru ini.

Menurutnya, jalannya tes kompetensi ini hanya formalitas saja sebagai celah untuk praktik jual beli itu. Indikasi ini terlihat dari proses uji kompetensi yang soalnya sama untuk semua jurusan dan hasil dari ujian internal sekolah itu sengaja dibuat tak transparan. “Pengaturan skor atau nilai untuk menentukan jumlah rombel yang murni dan bayar, biasanya dari 360 peserta, 200 diantaranya membayar.”(GFM)

Print Friendly, PDF & Email