oleh

Dua LSM Geruduk Kantor Panwaslu Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi orasi politik yang disampaikan pasangan calon walikota Ikhsan Modjo saat acara Karnaval Kampanye Damai akhir pekan kemarin, berbuntut panjang.

Kandidat nomor urut 1 itu dilaporkan oleh dua lembaga berbeda ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Direktur LSM Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi mengatakan, ada dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang telah dilakukan oleh Ikhsan Modjo.

Ia dituding telah menyampaikan orasi bernada provokatif, dan malahan melenceng dari substansi visi misi dari waktu tersebut. **Baca juga: Petahana Tangsel Ogah Terpancing Aksi Provokasi.

“Kampanye itu harus santun, bukannya malah menebar distorsi,” katanya kepada wartawan di kantor Panwaslu Kota Tangsel, di Kencana Loka Blok O-2 Nomor 28 Sektor 12, Ciater, Kecamatan Serpong, Jum’at (25/9/2015).

Jandi terangkan, bila orasi yang dilakukan Modjo tidak patut disampaikan oleh seorang calon walikota.

Alasannya, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 69 huruf c yang berbunyi, dalam kampanye setiap paslon dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

“Selain itu, dalam Pasal Pasal 64 ayat 3 PKPU nomor 8 Tahun 2015 sudah diatur dengan jelas bahwa penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib dan bersikap edukatif,” papar Jandi. **Baca juga: Timses Iksan Modjo Tantang Petahana Lapor ke Panwaskada.

Ia juga meminta Panwaslu Tangsel untuk bersikap proaktif dan tidak perlu harus menunggu laporan dari masyarakat.

Ketika diketahui langsung adanya unsur–unsur dugaan pelanggaran Pilkada saat kampanye dilakukan oleh paslon, maka panwas bisa langsung bertindak dan menjadikan itu sebagai bukti temuan langsung.

Jandi melihat selama ini lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu di Kota Tangsel terkesan kurang peka terhadap persoalan politik yang semakin memanas.

Ia pun mengakui tidak punya kewenangan (legalitas formal) untuk mengomentari pesta demokrasi yang terjadi. **Baca juga: Bawaslu RI Nilai Pilkada Tangsel Rentan Konflik.

“Tapi saya sebagai warga negara punya hak untuk menyampaikan aspirasi menyampaikan masalah ini,” terangnya. Ini telah diatur dalam Pasal 131 pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Sebelumnya, laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ikhsan Modjo juga telah disampaikan oleh Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel (Japectas). Lembaga ini menilai pernyataan Modjo cenderung provokatif.

“Tindakan mereka telah menodai spirit demokrasi yang menjujungtinggi kebebasan, fairness, persamaan, perdamaian serta menentang segala bentuk represifitas dan anarkhisme. Jika tindakan tersebut dibiarkan begitu saja, maka dikhawatirkan ke depan akan terjadi pemakluman massa atas perilaku anarkistis sehingga keadaan sulit dikendalikan,” terang Ketua Japectas, Suhalimi Ismedi.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email