oleh

DPO Tersangka Korupsi Bank Plat Merah Diringkus

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel Adi Muliawan, S.H., M.H berhasil mengamankan Tersangka AT, pada Rabu (17/1/2024).

Pengamanan tersangka berlangsung pada pukul 15.30 Wib, bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.

AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah pada Salah Satu Bank Plat Merah tahun 2022 sampai dengan 2023, dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1  bulan.

**Baca Juga: Kantor BRI di Lebak Didemo-Dilempari Air Mineral Gelas

”Untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim TABUR Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens.  Dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana. Setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim TABUR Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, melalui keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).

Sambung Vanny, Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

”Kepada Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang,” tutupnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email