oleh

Warga Cileduk DPO Kasus Migas Diamankan Kejagung di Villa Kota Bunga

image_pdfimage_print

Kabar6-Reigen (43) warga Penggilingan Permai, Ciledug Kota Tangerang, diamankan tim tangkap buronan (tabur) Kejagung,Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat

“Reigen terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis, Kamis, (18/4/2024).

Menurut Reigen merupakan telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (dengan subsidair 3 bulan penjara atas perbuatannya.

**Baca Juga: Diduga Tersambar Petir, Rumah Makan Mang Engking CitraRaya Terbakar

“Saat diamankan, Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,”ujar Ketut.

Seperti diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email