oleh

Dosen Penilep Berlian Rp880 Juta Ditangkap Kejari Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung, menangkap Dr. Inneke Indrawati (54), buronan kasus penggelapan berlian senilai Rp880 juta, pada Selasa (10/3/2015).

 

 

Perempuan paruh baya yang berprofesi sebagai dosen ini diciduk, ketika tengah berada di gedung Nyi Ageng Serang Epicentrum, Jakarta Selatan.

 

“Iya benar, Dr. Inneke, sudah ditangkap,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaksa, Hadiyanto, kepada kabar6.com.

 

Saat ini, kata Hadi, terpidana yang dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung, melalui putusan bernomor 185K/Pid/2014, tertanggal 14 April 2014 itu, tengah digiring menuju Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

 

Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan), perempuan asal Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu, akan dititipkan sementara di sel tahanan Polsek Kelapa Dua.

 

“Dia, diamankan dulu di Polsek Kelapa Dua Tangerang. Setelah itu, dia akan dijebloskan ke Rutan Wanita Tangerang,” ujarnya. ** Baca juga: WH Sebut Revisi UU Pilkada, Cuma Satu Putaran

 

Diketahui, Dr. Inneke Indrawati, dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara oleh MA, karena terbukti  menggelapkan 31 buah berlian senilai Rp880 juta, milik Andriantono.

 

Pascaputusan vonis, Dr. Inneke, kabur dan ditetapkan sebagai buronan atau DPO Kejari Tigaraksa.(din)

Print Friendly, PDF & Email