oleh

Fakta Terbaru Wanita Cantik Dibunuh Pacarnya di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyebab utama kematian mayat wanita yang tewas dibunuh pacarnya di Jalan Stadion Badak Pandeglang, Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Rabu pukul 23.00 WIB lalu, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, berdasarkan hasil autopsi jenazah korban diketahui bahwa ada beberapa penyebab utama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Hasil sementara dari keterangan dokter forensik, penyebab kematian korban yaitu karena luka terbuka tidak rata pada leher, luka lecet dan memar yang diakibatkan benda tumpul yang memiliki pola siku tapi tidak tajam menembus dan merobek pembuluh darah sehingga mengalami pendarahan,” kata Shilton, Sabtu (11/2/2023).

Lanjut Shilton, dilihat dari pola luka dan luka yang ada diduga korban mengalami kekerasan tumpul lebih dari dua kali. Ditemukan kekerasan tumpul pada kepala, ditemukan tanda-tanda kurang oksigen pada paru-paru, ditemukan patah rahang bawah sisi kanan.

Terkait isu yang beredar bahwa korban sempat menerima kekerasan seksual dari pelaku sebelum dibunuh, Shilton membantah kabar tersebut.

Laporan dari pihak dokter forensik menerangkan bahwa di dalam rahim korban tidak ditemukan janin. Kemudian hasil swab vagina ditemukan luka robek pada bagian vagina tapi luka robek lama, bukan luka baru.

“Ini artinya korban tidak mengalami kekerasan seksual pada saat kejadian. Tidak ada pemerkosaan karena luka robeknya itu sudah lama bukan luka robek baru,” jelas Shilton.

Ditambahkannya, kejadian tersebut bukan pembunuhan berencana. Sebab berdasarkan keterangan pelaku, saksi dan alat bukti yang diamankan sejauh ini tidak mengarah pada pembunuhan berencana.

“Ini bukan pembunuhan berencana. Kalau berbicara pembunuhan berencana itu harus ada persiapan dan harus bisa dibuktikan persiapannya. Misalnya apakah klosetnya dia beli terus disimpan disana atau seperti apa. Artinya harus ada yang disiapkan,” paparnya.

Polisi akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian untuk mencocokkan antara keterangan pelaku dengan kejadian yang sebenarnya.

“Nanti kami melakukan rekonstruksi dan nanti rekontruksinya kami sesuaikan dengan fakta-fakta visum,” tutupnya.

Sebelumnya, pada Kamis (09/02/2023), Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak.

“Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian.  Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap,” kata Belny.

Kemudian Belny menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban karna emosi dan kesal, pelaku menduga korban telah selingkuh di belakang pelaku.

“Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang. Kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban terlibat adu mulut,” ungkap Belny.

Baca Juga: Modus Ubah Jalur Selundup Pekerja Migran, BP2MI: Lewat Juanda

Lebih lanjut, Belny menerangkan bahwa dari adu mulut tersebut pelaku RA kesal dan emosi sehingga pelaku mencekik korban serta menutup mulut korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengigit pelaku RA yang mengakibatkan pelaku RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun.  Selanjutnya pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan closed yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah itu pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop,  kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut,” ujar Belny.

Belny menerangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Print Friendly, PDF & Email