oleh

Ditahan Polisi, Oknum Pegawai Negeri Pemkot Tangsel Diberhentikan Sementara

image_pdfimage_print

Kabar6-Status kepegawaian Hendra Wijaya terancam. Oknum aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Akan diberlakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Fuad kepada kabar6.com di Balai Kota Tangsel, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, ketentuan di atas berlaku bagi setiap oknum ASN yang ditahan lantaran terjerat kasus hukum. Pemerintah Kota Tangsel pun segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kita akan minta surat penahanan ke siapapun pihak yang menahan,” jelas Fuad.

Ia enggan mengomentari kasus serupa yang menjerat Hendra Wijaya karena harus melengkapi data yang dikantongi inspektorat Pemkot Tangsel.

“Harus dicek dulu, pelanggaran disiplin apa yang pernah dibuat yang bersangkutan. Cek dulu,” tegasnya

Sebelumnya, Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar mengungkapkan, Hendra Wijaya diduga telah melakukan penipuan iming-iming korban menjadi tenaga honorer. Tersangka telah menerima uang ratusan juta tapi korban tidak berhasil masuk sehingga membuat laporan.

**Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Oknum Pegawai Negeri Pemkot Tangsel Ditahan

“Masih dilaksanakan pemeriksa banyak korbannya yang baru melapor,” singkatnya.

Hendra Wijaya tercatat sebagai staf pelaksana yang kini bertugas di Bagian Ideologi dan Kebangsaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangsel.

Ia sebelumnya dilaporkan seorang warga bernama Alvin, warga Ciledug, Kota Tangerang. Pria itu dijanjikan dapat bekerja jadi pegawai honorer di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tangsel.

Alvin mengaku sudah setor uang Rp 25 juta. Masalah itu selesai setelah Hendra mengembalikan uang milik Alvin. Namun tak berselang lama korban-korban Hendra teriak dan membuat laporan di Mapolsek Pondok Aren.(yud)

Print Friendly, PDF & Email