oleh

Dipaku di Pohon, Spanduk Caleg di Lebak Dicopot Petugas

image_pdfimage_print

Kabar6-Spanduk milik calon legislatif (caleg) di wilayah Cigemblong, Kabupaten Lebak, dicopot petugas Satpol PP didampingi panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat.

Petugas mencopot alat peraga kampanye milik para calon wakil rakyat tersebut yang dipasang di pepohonan.

“Kami hanya mendampingi pihak Satpol PP saja menertibkan alat peraga yang melanggar seperti dipasang di pohon, tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan pendidikan,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Panwas Cigemblong, Pikri Septiana, Selasa (5/9/2023).

Penertiban alat peraga milik caleg sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, serta Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

**Baca Juga: KPU Banten Tunggu PKPU Cara Nyoblos Bagi Penyandang Disabilitas Mental

Sementara itu, Ketua Panwaslu Cigemblong Lukmanul Hakim menegaskan, sebelum dilakukan pencopotan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada parpol tentang peringatan pemasangan alat peraga sosialisasi.

“Hal ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakkan aturan Pemilu. Tidak tebang pilih, semua yang diduga melanggar ditertibkan oleh Satpol PP,” tegas Lukman.

Selain itu diungkap Lukman, banyak aduan dari masyarakat terkait dengan spanduk yang dipaku di pohon-pohon milik masyarakat.

“Kami juga menerima aduan dari masyarakat pemilik pohon, ketika pohon itu ditebang banyak paku yang digunakan untuk memasang spanduk,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email