oleh

Dikritik Aktivis Antikorupsi, Legislator Tak Persoalkan Pembangunan Rumdin Kejari Lebak Rp1 Miliar Lebih di Tengah Pandemi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembangunan rumah dinas (Rumdin) pegawai dan penataan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak yang menelan anggaran sebesar Rp1,4 miliar dikritik aktivis antikorupsi Banten Uday Suhada.

Uday meminta, di tengah kondisi pandemi, pembangunan rumdin dengan anggaran sebesar itu ditunda terlebih dahulu agar tidak mencederai rasa kemanusiaan.

Menurut anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, rumdin sebagai fasilitas bagi aparat penegak hukum (APH) itu merupakan hal wajar. Namun berbeda dengan Uday, legislator PPP tersebut berpandangan, pembangunan rumdin yang akan menghabiskan dana lebih besar dari anggaran untuk kebutuhan logistik pasien isolasi mandiri tak perlu ditunda.

“Sah-sah saja, enggak perlu ditunda pembangunannya. Itu kan juga salah satu kewajiban pemerintah daerah, support kepada APH, jadi sah-sah saja lah,” kata Musa kepada Kabar6.com, Senin (30/8/2021).

Sekretaris Komisi IV ini mengatakan, pada tahun ini pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang cukup dalam penanganan dampak Covid-19 termasuk dalam mendukung percepatan vaksinasi.

“Anggarannya pun belum terpakai semua, kalau tidak salah pada bulan kemarin baru terserap sekitar 50 persen. Berbeda ya kondisinya dengan tahun 2020 karena pada akhir tahun 2019 kita tidak mengesahkan untuk Covid, tapi kalau tahun ini kita sudah anggarkan,” papar dia.

**Baca juga: Rumdin Kejari Lebak Tuai Kritik, Ternyata Anggarannya Lebih Besar dari Logistik untuk Pasien Covid-19

“Karena tahun ini kita sudah cukup besar menganggarkan, dan insya Allah cukup ya. Jadi kegiatan itu bisa dilaksanakan, termasuk pengadaan mobil dinas, karena sampai sekarang pun belum ada rencana untuk kembali melakukan refocusing,” tambah Musa.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email