oleh

Diklaim, Munadi Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang Terpilih Secara Konstitusional

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang, dianggap tidak ada cacat sedikitpun. Forum resmi yang mendaulat Munadi sebagai ketua terpilih diklaim telah sah demi hukum.

Pengakuan di atas disampaikan oleh Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara asal Universitas Muslim Indonesia, Makassar. Praktisi ini dihadirkan langsung oleh Munadi yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Kabupaten Tangerang, Era Marjuki selaku pihak penggugat.

“Mukab VII Kadin pada tanggal 26 Oktober 2022 bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang – Banten adalah legal-konstitusional,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Kamis (14/12/2023) malam.

Fahri merujuk sesuai pedoman Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin sesuai surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin tertanggal 22 September 2022.

Ia menulis segala produk yang dihasilkan oleh Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang adalah legal serta mengikat secara hukum. Aturan imperatif berdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat Ayat 1 AD Kadin, telah termaktub pranata bahwa sebelum digelar Mukab VII harus dilakukan konsultasi, komunikasi dan koordinasi dengan Kadin Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten,

“Dan secara faktual, berdasarkan fakta persidangan, konsultasi demikian telah dilakukan, dengan serangkaian pertemuan dengan Kadin Provinsi Banten sebagaimana terjadi pada beberapa momentum,” paparnya.

Fahri merinci adanya alat bukti tertulis dalam berita acara serangkaian kegiatan pertemuan konsolidasi pengurus. Tiga kali pertemuan yakni pada 1 April 2022; 11 April 2022; dan 18 Agustus 2022. Tahapan kegiatan di atas telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku resmi dan mengikat.

Ia berdalil, bahwa Munadi selaku penggugat I telah menyelenggarakan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin.

“Khususnya ketentuan Pasal 25 Ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Kadin,” tegasnya.

Narasi regulasi di atas mengatur bahwa, “Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan satu kali dalam lima tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat dua bulan sebelum atau paling lambat dua bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir, serta pelaksanaan Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi.

Ketentuan selanjutnya adalah Pasal 25 Ayat 2 huruf b AD KADIN yang mengatur bahwa “Untuk Muprov: Kadin Indonesia, perangkat Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota, dan Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi” selanjutnya “Untuk Mukab/Mukota: Kadin Provinsi, perangkat Kadin Kabupaten/Kota, dan Anggota Luar Biasa yang bersangkutan”.

Ketentuan selanjutnya diatur dalam ART Kadin, khususnya ketentuan Pasal 24 Ayat 1 mengatur bahwa “Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 yang menegaskan bahwa “Dewan Pegurus Kadin Kabupaten/Kota mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud Ayat 1 “dengan demikian maka secara hukum, prinsip kemandirian pelaksanaan musyawarah secara bertingkat ada pada jenjang struktur organisasi itu sendiri dan tidak boleh saling mengintervensi pelaksanaan musyawarah.

“Oleh sebab dalam Kepres 18/2022 meletakan kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota di setiap level pelaksanaan musyawarah itu sendiri. Termasuk dalam forum resmi yang menunjuk seseorang menjadi ketua terpilih,” tutup Fahri.

**Baca Juga : Tiga Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Berkarya Resmi PAW

Diketahui, dalam sengketa ini selaku pihak tergugat I adalah Kadin Kabupaten Tangerang. Sedangkan pihak tergugat II yakni, Provinsi Banten dan atau Kadin Indonesia.

Gugatan ke PN Tangerang itu diajukan setelah munculnya Zulkarnain sebagai ketua tandingan Kadin Kabupaten Tangerang. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang yang digelar pada 26 Desember 2022 di kantor Kadin Banten, Kota Serang.

Sidang perdana yang digelar pada Rabu, 1 Februari 2023, lalu batal digelar di PN Tangerang ditunda. Majelis hakim memutuskan sidang terpaksa mesti ditunda lantaran pihak tergugat I dan II absen dengan dalil ada masalah teknis.

Tubagus Sukatma, kuasa hukum tergugat, ketika pastikan bahwa pada agenda lanjutan 1 Maret 2023 pihaknya akan hadir ke persidangan berikutnya. Alasan absennya pihak tergugat I dan II karena faktor teknis.

“Pasti mas, kan hari ini kita masih urus administrasi kuasa hukum. Pendaftaran SK, dan lain-lain,” tegas Sukatma saat dihubungi kabar6.com secara terpisah usai agenda sidang perdana ditunda.(yud)

Print Friendly, PDF & Email