Kabar6-Penganiayan di dalam rumah tangga yang dilakukan ABG kepada adik kandungnya yang masih berusia 8 bulan terjadi di Serang, Minggu (7/10) siang.
Akibat penganiayaan itu, Muhamad Yusuf Abdul Karim, bayi berusia delapan bulan itu kini tergolek di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Serang, akibat lehernya ditusuk pakai kayu yang yang ujungnya terdapat bara api i oleh AL,15, kakak kandungnya.
Pelaku, anak ke-5 pasangan Hj. Rohmah dan Sidik, selain menusukkan bara api ke leher sang adik juga membantingnya hingga sekarat. .
Diperoleh informasi, peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 11:30 WIB di Komplek Bina Bakti, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Menurut keterangan, siang itu, korban sedang lelap tidur di kamar dihampiri AL yang memegang kayu berukuran 30 centimeter dengan ujungnya terdapat bara api.
Entah apa sebabnya, tiba-tiba AL menusukkan kayu tersebut ke leher korban. Perbuatan AL tentu saja membuat korban menjerit kesakitan.Hajah Rohmah yang ketika itu sedang diluar kamar mendengar suara jeritan bayinya, kemudian berlari ke kamar. Namun, kamar terkunci dari dalam. Karena curiga, Hj Rohmah berteriak minta tolong.
Tetangga mendengar teriakan Rohmah berdatangan lalu mendobrak pintu kamar. Sontak, warga terkejut melihat Muhamad Yusuf berada di lantai dan AL memegang kayu.
Melihat korban menderita luka bakar di leher kemudian dilarikan ke RSUD Serang. Sementara AL diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Kasemen.
Hj Rohmah mengaku, dirinya tidak menyangka AL berbuat kejam dengan adik kandungnya sendiri. Menurutnya, sehari-hari sang bayi dirawat AL. Hanya saja, Hj. Rohmah curiga AL sedang dalam kondisi mabuk karena dicekoki pil anjing oleh temannya.
“Dia itu dibawa temannya dan diberi pil anjing. Tapi sehari-hari memang dia yang rawat bayi. Baru kali ini saja dia begitu,” kata Hj Rohmah.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Fredya Triharbakti dikonfirmasi Minggu (7/10) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga AL mengalami gangguan jiwa. Pasalnya, AL tidak dapat diintrogasi karena jawaban tidak nyambung dengan pertanyaan penyidik.
“Sekilas, dari hasil pemeriksaan tadi pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan. Ya, jawaban dia ngelantur, tidak nyambung dengan pertanyaan yang diajukan penyidik. Tapi untuk memastikan pelaku nanti akan kami cek kejiwaannya oleh ahli,” ujar AKP Fredya.
Mengingat pelaku masih dibawa unur pihak kepolisian akan meminta pendampingan dari Bapas. “Sementara ini pelaku dijerat dan diancam pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. (pk/sak)