oleh

Dianggap Sebagai Kejahatan Serius, Penyebar Hoaks di Arab Saudi Bakal Kena Denda Belasan Miliar dan Hukuman Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Jangan sembarangan menyebarkan berita bohong di Arab Saudi karena bakal ada sanksi bagi pelakunya. Ya, Penuntut Umum Arab Saudi mengatakan bahwa menyebarkan rumor atau hoaks atau kebohongan tentang masalah apa pun yang ‘terkait dengan ketertiban umum’ dianggap sebagai kejahatan serius di negara kerajaan itu.

Berdasarkan aturan terbaru itu, melansir Arabnews, siapa pun yang tertangkap melanggar menghadapi penangkapan dan hukuman berat. Ditambahkan pihak berwenang Arab Saudi, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Kejahatan Informasi dan Hukum Acara Pidana, ini termasuk individu yang mempromosikan atau berpartisipasi dalam menyebarkan informasi palsu dalam bentuk apa pun di media sosial, terutama fabrikasi yang berasal dari sumber yang tidak bersahabat di negara lain.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, saat memantau akun di situs jejaring sosial, mereka menemukan beberapa yang membuat atau menyebarkan desas-desus tak berdasar tentang acara musik Riyadh Season yang telah ditunda. Informasi palsu dikoordinasikan dan didukung oleh pihak eksternal yang bermusuhan yang bertanggung jawab atas sebagian besar posting.

Ditambahkan Jaksa Penuntut Umum, individu di negara kerajaan yang telah berpartisipasi dalam menyebarkan desas-desus telah ‘dipanggil’ dan tuntutan pidana diajukan terhadap mereka.

“Tindakan ini mengakibatkan hukuman berat hingga lima tahun penjara dan denda SR3 juta ($800.000) atau sekira 11,4 miliar,” terang Jaksa Penuntut Umum. ** Baca juga: Usai Suntik Vaksin COVID-19, Pria di India yang Lumpuh Sejak 4 Tahun Lalu Dapat Berjalan Kembali

Kemudian, perangkat dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut akan disita, keputusan akhir diumumkan kepada publik dan tindakan dapat diambil terhadap siapa saja yang menghasut, membantu atau setuju untuk melakukan kejahatan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengimbau seluruh warga untuk mendapatkan informasi hanya dari sumber resmi dan tidak terlibat dengan rumor di media sosial. “Mereka yang gagal mengindahkan risiko peringatan menghadapi hukuman maksimum yang ditentukan oleh hukum,” kata Jaksa Penuntut Umum.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email