oleh

Pj Gubernur Banten Kedepankan Proses Hukum Buka Segel SMAN 8 Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Penjabat Gubernur (Pj) Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya mengedepankan proses hukum yang bijak untuk membuka segel SMAN 8 Tangerang Selatan (Tangsel) yang disegel oleh ahli waris.

Al Muktabar  mengatakan bahwa proses hukum sudah berjalan cukup panjang untuk memperjuangkan aset milik daerah yang sudah inkrah.

“Tinggal kita saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan eksekusinya,” kata dia dilansir Antara, Selasa (16/7/2024).

**Baca Juga:Diduga Ada Mafia PPDB, Penegak Hukum Didesak Usut Ribuan Kursi Kosong SMAN di Banten

Al Muktabar mengatakan beberapa tahun lalu pembukaan segel juga dilakukan beberapa kali agar pembelajaran di sekolah berjalan seperti biasa.

“Tapi, kita mengedepankan proses hukum yang bijak yang sesuai dengan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang menjurus kekerasan dan seterusnya,” ujar dia.

Pihaknya terus berkomunikasi untuk kelancaran belajar mengajar di sekolah tersebut.

Sebelumnya, SMAN 8 Tangsel disegel oleh ahli waris karena diduga belum membayar pajak selama 10 tahun terakhir.

Akibatnya, ahli waris Tubagus Reyvaldi Armedian merasa dibebani pajak pemerintah dan membayar dengan uang pribadi, yang seharusnya pihak sekolah menyewa tanahnya sebagai sarana pendidikan.(red)