oleh

Cemari Lingkungan, DLHK Terbitkan 4 Perintah PT MMP di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Megah Mas Prima di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, disebut telah mencemari lingkungan sekitar dari bahan bau berbahaya (B3). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat pun menerbitkan empat rekomendasi.

Perintah perbaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 660 2/28 DLHK/2022 pada 8 November 2022.

Kepala Seksi Bina Hukum atau Wasdal Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, pertama pihak PT MMP sudah memiliki Tempat Penyimpanan Sementara limbah B3. Namun pihak perusahaan yang memproduksi perlengkapan, komponen, aksessoris pembuatan sepatu itu belum melengkapi rincian teknis pengelolaan limbah guna penyimpanan limbah B3. **Baca Juga: Warga Bojong Kembali Keluhkan Pencemaran, PT MMP : Itu Kejadian Tujuh Tahun Lalu

“PT MMP diharuskan menyusun rincian teknis penyimpanan limbah B3, menyimpan seluruh limbah B3 yang di hasilkan di TPS limbah B3, harus menyerahkan seluruh limbah kepada pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya kepada kabar6.com, Minggu (11/12/2022).

Pihak perusahaan, lanjut Sandi, harus melakukan pengendalian pencemaran udara. Sehingga bau yang ditimbulkan dari produksi dapat dikendalikan sampai memenuhi tingkat kebauan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kedua, harus melakukan pengendalian pencemaran bau yang di timbulkan dapat di minimalisir,” katanya.

PT MMP diharuskan membuat menyampaikan laporan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di setiap 6 bulan sekali kepada DLHK Kabupaten Tangerang.

“Ketiga, harus membuat laporan UKL-UPL setiap 6 bulan sekali kepada kami,” jelas Sandi.

Ia menyatakan, direktur utama PT MMP harus membuat surat pernyataan kesanggupan perbaikan lingkungan dengan di lampirkan materai. Dilampirkan jadwal yang ditentukan dan tanda tangan pimpinan perusahaan.

“Empat, pimpinan perusahaan atau CEO PT. MMP harus membuat surat pernyataan,” tegas Sandi.(Rez)

 

 

Print Friendly, PDF & Email