oleh

Sengketa Lahan Pusat Niaga, 12 Warga Cikupa Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang menetapkan 12 warga Cikupa menjadi tersangka perkara lahan pembangunan Pusat Niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Deny Setiyono mengatakan, secara prosedural laporan yang sudah diterima pihaknya akan ditindaklanjuti dengan tahapan penyelidikan sampai dengan penyidikan.

Belasan warga yang saat ini dijadikan tersangka itu buntut laporan dari Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, kepada beberapa warganya atas tuduhan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Kemudian, 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Kemarin warga Cikupa ditetapkan sebagai tersangka, ada 12 orang,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Deny Setiyono di Tigaraksa, pada Senin (18/9/2023).

**Baca Juga: Warga Tolak Pembangunan Ruko Pusat Niaga Mega Ria di Cikupa

Sigit menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan tentang gugatan yang diajukan oleh terlapor ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Nantinya, pihaknya akan menyesuaian antara laporannya dan materi penyelidikan dan penyidikan.

“Pada intinya kita sesuaikan dengan mekanisme yang ada,” kata Sigit.

Sambung Sigit, “Yang pasti kalau kita sudah menetapkan sebagai tersangka maka dua alat bukti sudah terpenuhi. Namun kami belum bisa menjelaskan secara detail.” (Rez)

Print Friendly, PDF & Email