oleh

Residivis Curanmor di Cikupa, Tigaraksa, dan Panongan, Kena Timah Panas

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga orang residivis Curanmor berinisial S, BB, dan S dibekuk Unit Reskrim Polsek Panongan. Satu dari tiga tersangka itu mendapatkan hadiah timah panas oleh aparat penegak hukum.

Kapolsek Panongan IPTU Hotma Manurung mengatakan, masing-masing dari tersangka yang bekerja sebagai buruh pabrik dan pedagang nekat menggondol motor warga yang sedang terparkir di depan teras rumah, pada 2 September 2023.

Komplotan pencuri motor (curanmor) itu melakukan aksinya di beberapa tempat seperti di Cikupa, Tigaraksa, dan Panongan.

“Selama tiga hari kami melakukan penyelidikan, alhamdulillah, dari hasil penyelidikan kami mengamankan 3 tersangka ini,” kata Kapolsek Panongan IPTU Hotma Manurung kepada awak media.

Dalam hal ini, 3 pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu sebagai orang yang menggondol motor, menunggu untuk mendorong motor, dan pendadah motor hingga di jual di daerah lain.

**Baca Juga: Prihatin Kasus Pembuangan Bayi di Pandeglang, Dinsos Banten Siap Rawat

Tersangka ini, kata Hotma, merupakan residivis pencurian bermotor yang sebelumnya sudah ditangkap oleh Polresta Tangerang dengan kasus pencurian AKI mobil (sebanyak 10 aki mobil) di wiliayah Tigaraksa pada tahun 2022, dan sudah bebas.

“Modus operandi mereka, melihat kendaraan yang terparkir di depan teras rumah, mereka melihat kondisi sedang sepi, kemudian mereka mengambil motor itu,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga orang tersangka dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan 480 KUHP tentang penadah barang curian.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan 4 tahun penjara,” tukasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email