Penerapan PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 17 Mei
![Gubernur Banten, Wahidin Halim.(Den) Kabar6.com](https://kabar6.com/wp-content/uploads/Gubernur-Banten-Wahidin-Halim.Den_-10.jpg)
Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Tangerah Raya, mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.
“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama empat belas hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar WH, Sabtu (2/5/2020).
Selanjutnya, lanjut WH, kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik,”ujarnya
Sementara, lanjut Gubernur, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota.
**Baca juga: Penerimaan Pajak Melorot, Pemprov Banten Terancam Ngutang.
“Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,”paparnya.
Menurutnya, perpanjangan PSBB tersebut berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut sebelumnya.(Den)