1

DPRD Banten: Boro-boro Bayaran Tenaga Kesehatan Covid-19 Tepat Waktu

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta untuk berani menjelaskan keterlambatan pembayaran honor dan insentif tenaga medis Rumah Sakit Umum (RSU) setempat. Insentif tenaga medis sebagai garda terdepan penangan Covid-19 sampai sekarang belum dibayarkan.

Demikian hal itu terungkap dalam kunjungan Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan ke tempat peristirahatan tenaga medis RSU Banten di Hotel Le Semar, Kota Serang, Kamis (7/5/2020).

“Jika memang ada aturan yang mengharuskan adanya perubahan atau revisi besaran sebagaimana dijanjikan saat MoU, pimpinan seharusnya tidak perlu merasa takut untuk menjelaskan, jika memang tidak bisa direalisasi. Karena tidak ada satu orangpun yang mau melabrak aturan. Jadi tetap harus dijelaskan,” terang Fitron.

Pihaknya berharap ada sebuah kejelasan kepada petugas medis RSU Banten agar semuanya menjadi transparan. Sehingga tidak menjadi bingung karena adanya isu perubahan insentif yang bisa saja tidak mencapai nominal yang sebelumnya telah disepakati.

Mereka juga sudah sebulan lebih bekerja, gajinya juga belum diterima. Padahal, sambung Fitron, tidak sedikit di antara tenaga kesehatan waktu kerja penuh seharian.

“Namun, boro-boro bayarannya tepat waktu, malah ada kabar-kabar yang sumir buat mereka khawatir insentif belum diterima meski sudah bekerja sebulan lebih, ditambah isu mengenai perubahan SSH yang tidak sesuai dengan janji sebelumnya. Sehingga akhirnya mengambang. Pimpinan tidak boleh ragu untuk menjelaskannya kepada mereka, supaya jelas,” katanya.

**Baca juga: Insentif Belum Cair, Nakes Covid-19 Banten Diminta Terus Semangat.

Informasi yang dihimpun Kabar6.com, nominal yang diberikan kepada petugas RSU Banten nilainya bervariasi. Mulai dari tenaga OB mendapatkan Rp5 juta, tenaga penunjang medis dan non medis Rp15 juta.

Kemudian, tenaga perawat Rp 17,5 sampai Rp 22 juta, dokter umum Rp50 juta dan terakhir dokter spesialis mendapatkan Rp75 juta.(Den)




Insentif Belum Cair, Nakes Covid-19 Banten Diminta Terus Semangat

kabar6.com

Kabar6-Sekertaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan bertandang ke basecame tempat peristirahatan tenaga kesehatan (nakes) covid-19 Rumah Sakit Umum (RSU) Banten yang berada di Hotel Le Semar, Kota Serang, Kamis (7/5/2020) malam.

Dalam kunjungannya tersebut, pihaknya berharap tenaga medis covid-19 RSU Banten agar bisa tetap tenang dan semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan penanganan dan penyebaran virus corona di Provinsi Banten.

Meski pada kenyataannya, sambung Fitron, sampai saat ini para petugas medis tersebut belum juga mendapatkan honor dan insentif seperti yang sebelumnya pernah dijanjikan oleh Pemprov Banten, yang akan disalurkan secara rutin setiap bulannya.

Namun, pada kenyataannya, sampai insentif tersebut belum juga kunjung diberikan kepada petugas medis covid-19 RSU Banten.

“Please, tetap semangat dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan penanganan covid-19 di Banten. Karena semua pasti ada jalannya,” kata Fitron disela-sela kunjungannya tersebut dihadapan tenaga medis covid-19 RSU Banten.

Sebelumnya, tenaga medis RSU Banten merasa resah karena sampai saat ini honor dan insentifnya belum kunjung diterima, meski mereka mengaku telah bekerja selama satu bulan lebih, sejak RSU Banten diresmikan sebagai RS rujukan covid-19 milik Pemprov Banten tanggal 25 Maret 2020 yang lalu.

Atas kejadian itu, mereka mengancam akan melakukan aksi demo jika gaji yang seharusnya diterimanya setiap bulan tersebut tak kunjung diberikan.

Mereka mengaku baru menerima insentif yang sebelumnya dijanjikan oleh Presiden Jokowidodo. Namun, belum yang bersumber dari APBD Banten.

Untuk diketahui, total pegawai di RSU Banten terdiri dari tenaga medis maupun non medis dengan jumlah mencapai 594 orang.

Mengenai nominal yang dijanjikam kepada petugas nilainya bervariasi, mulai tenaga OB mendapatkan Rp5 juta, tenaga penunjang medis dan non medis Rp15 juta, tenaga perawar Rp17,5 sampai Rp22 juta, dokter umum Rp50 juta dan terakhir dokter spesialis mendapatkan Rp75 juta.

Lebih jauh Fitron mengaku akan segera memfasilitasi permasalahan tersebut kepada pihak terkait, agar pemberian insentif tenaga medis covid-19 RSU Banten dari Pemprov bisa segera cair secepatnya.

“Harusnya mereka dulu (petugas medis) yang mestinya diperhatikan (insentif),” katanya.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo, satistik dan persandian Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, bahwa pencairan uang insentif petugas covid-19 di Provinsi Banten akan cair dalam waktu dekat.

“Sedang dalam proses. Insa Allah dalam dua hari ini dapat di cairkan karena ada perubahan SK Gubernur terhadap SSH sesuai Permenkeu tentant insentif tenaga kesehatan,” terang Enang (Rabu (6/5/2020).**Baca juga: PMII Bakal Gugat Gubernur Soal Marger Bank Banten ke Bank BJB.

Menurutnya, keterlambatan pemberian insentif kepada petugas medis covid-19 yang bersumber dari APBD Banten tidak ada sangkut pautnya dengan perpindahan Kasda Pemrov dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian pindah ke BJB. “Tidak ada hubungannya,” tandasnya.(Den)




PMII Bakal Gugat Gubernur Soal Marger Bank Banten ke Bank BJB

kabar6.com

Kabar6- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten menyayangkan keputusan Gubernur Banten menggabungkan Bank Banten dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Sebab, kebijakan yang dilakukan oleh gubernur Banten dianggap telah mengecewakan masyarakat.

Ketua PMII Banten Ahmad Solahuddin akan mengkaji keputusan gubernur yang akrab disapa WH itu untuk melakukan gugatan ke PTUN.

“Kita sedang mendalami masalah ini, mengingat banyak nasabah dan berbagai pihak yang merasa dirugikan, terlebih SK pengalihan RKUD yang ramai jadi perbincangan publik diduga kuat diluar ketentuan hukum, kalau jelas-jelas merugikan masyarakat, perlu kiranya melakukan gugatan ke PTUN”, tegas Solahuddin, Kamis  (7/5/2020).

Dia menegaskan, keputusan tersebut membuktikan bahwa pemerintah tidak komitmen mengembangkan aset sesuai dengan spirit otonomi daerah.

“Keputusan marger Bank Banten dengan BJB, apapun alasannya, jelas membuktikan bahwa pemerintah tidak komitmen menjaga, menyelamatkan dan mengembangkan aset daerah sesuai dengan spirit otonomi daerah,”ujarnya.

**Baca juga: Hari Raya Waisak, Umat Budha Bagikan 300 Paket Sembako di Serang.

Dia juga menyayangkan Keputusan sepihak Gubernur terkait marger Bank Banten dengan BJB tanpa adanya konsultasi. Pada proses awal berdiri bank Banten, menurutnya banyak dinamika yang terjadi, mulai dari kasus suap anggota DPRD hingga kembang kempisnya kondisi keuangan Bank Banten.

“Saya menyayangkan keputusan gubernur memarger bank Banten dengan BJB, terlebih keputusan itu lagi-lagi sepihak, tanpa melalui konsultasi dengan legislasi dan stakeholder yang lain. Pada proses berdirinya Bank Banten memang banyak dinamika yang terjadi, tapi disitu kita bisa tau komitmen atau tidaknya pemprov Banten dalam menjaga aset daerah,” tegasnya.(Aep)




Hari Raya Waisak, Umat Budha Bagikan 300 Paket Sembako di Serang

Kabar6.com

Kabar6-Perayaan Waisak ditengah pandemi covid-19 dirayakan secara sederhana dan toleransi oleh Umat Budha di Kota Serang. Mereka membagikan 300 sembako ke masyarakat yang ekonominya terdampak, tanpa memandang status agama, budaya dan suku. Pembagian sembako dilakukan bersama jajaran TNI dari 0201/Serang Kota.

“Bertepatan dengan hari Waisak, kami dari Vihara Sukavati berusaha ikut andil dalam membatu masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan membagikan paket sembako,” ungkap Bhiksu Sapta Virya, melalui siaran persnya, Kamis (07/05/2020).

Memperteguh semangat toleransi dan bhineka tunggal Ika, sembako dibagikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Sembako itu dibagikan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak, disekitar lokasi Vihara yang berada di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Banten.

Tak banyak memang yang dibagikan, namun diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonominya, terlebih saat ini sedang Bulan Ramadhan ditengah pandemi Corona.

“Paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah hasil dari pengumpulan dana jemaat Vihara Sukavati,” terangnya.

Pihak Vihara sengaja menggandeng TNI untuk mempermudah penyaluran dan sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena menurut Ketua Vihara Sukavati, saat kondisi sulit seperti ini, sudah menjadi kewajiban siapapun untuk saling bergotong royong membantu sesama.

“Kami sangat berterimakasih atas dukungan dari Koramil 0201/Serang Kota yang sudah membantu kami dalam pendistribusian paket sembako ini. Karena kami sendiri merasa kewalahan jika harus membagikan sendiri kepada masyarakat,” kata Ketua Vihara Sukavati, Tantyo Nugroho, dalam siaran persnya, Kamis (07/05/2020).

Pihak TNI yang mendapatkan amanah untuk mendistribusikan sembako mengaku akan memberikan bantuan itu kepada masyarakat yang ekonominya terdampak. Sehingga bisa bertahan hidup hingga pandemi covid-19 berakhir.

**baca juga: Pemerintah Segera Gunakan GeneXpert Untuk Tangani Covid19.

Pihak TNI juga mengungkapkan akan selalu berupaya membantu pihak manapun untuk pendistribusian bantuan.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, mengingat sekarang ini banyak sekali masyarakat yang terdampak Covid-19. Semangat gotong royong harus selalu dijaga,” kata Danramil 0201/Serang Kota, Kapten Inf Jakson Beay, dalam siaran persnya, Kamis (07/05/2020).(Dhi)




Pemprov Banten Utang Rp800 Miliar Ke BJB Untuk Bayar Gaji dan Penanganan Covid-19

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dibawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim (WH), tidak memiliki uang untuk berjalannya roda organisasi pemerintahan dan penanganan covid-19, sehingga harus meminjam uang sebesar Rp800 miliar ke Bank Jabar-Banten (BJB).

Pinjaman uang nyaris Rp1 triliun itu tertuang dalam sebuah surat dengan kop lambang Garuda bernomor 980/934-BPKAD/2020 perihal Pemberitahuan kepada DPRD Banten tertanggal 29 April 2020.

Isi dalam surat tersebut berbunyi:

“Disampaikan bahwa dampak pandemi covid-19 berpengaruh terhadap sumber-sumber penerimaan daerah, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan dana perimbangan, sedangkan belanja daerah kebutuhan penanganan covid-19 seperti penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial harus segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas dan untuk menutup defisit cash flow, kami akan melakukan pinjaman daerah jangka pendek Kepada Bank BJB sebesar Rp800 miliar, dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan, tanpa dikenakan bunga pinjaman.

Persyaratan pinjaman daerah dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Demikian kutipan isi surat tersebut.

Surat pemberitahuan pinjaman uang ke BJB itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya. Namun, lembaga legislatif itu tidak pernah di ajak berdiskusi terkait peminjaman uang nyaris Rp1 Triliun tersebut.

“Benar DPRD mendapatkan pemberitahuan dari Gubernur melalui surat pemberitahuan tertanggal 29 April 2020 mengenai rencana pinjaman jangka pendek,” kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, melalui pesan singkatnya, Rabu (06/05/2020).

Menurut Andra, jika berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018, memang tidak mensyaratkan atau mewajibkan adanya persetujuan DPRD terkait rencana kepala daerah, khusus untuk pelaksanaan jenis pinjaman daerah berupa pinjaman jangka pendek.

Meski begitu, lembaga legislatif tingkat Provinsi Banten itu tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang sebesar Rp800 miliar dari Bank BJB.

Sesuai PP 56 tahun 2018, pinjaman daerah di Pasal 16 ayat 1 dinyatakan bahwa pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang harus melalui persetujuan DPRD.

“Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 PP No. 56 tahun 2018, yakni taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan kehati-hatian. Mungkin Banten jadi pemprov pertama yang melakukan pinjaman daerah di masa Covid-19 ini,” jelasnya.

Pihak Pemprov Banten mengakui pinjaman itu untuk menutup defisit APBD Banten dalam menanggulangi covid-19, terutama Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dalam website resminya,https://bantenprov.go.id/pressrealease/sah-apbd-provinsi-banten-2020-rp-13214-triliun , APBD Banten Tahun Anggaran (TA) 2020 ditetapkan sebesar Rp13.214 Triliun.

Sedangkan masa saat covid menjadi pandemi di Banten khususnya, berdasarkan website https://diskominfo.bantenprov.go.id/post/banten-tetapkan-klb-virus-corona-covid-19, status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Banten ditetapkan sejak 16 Maret 2020 atau sekitar empat bulan pemerintahan berjalan.**Baca juga: Rasionalisasi Anggaran Pemkot Tangsel Akibat Covid 19 Perlu Pengawasan.

“Saat ini pinjaman masih proses. Ini pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup defisit cash flow. Ya antara lain untuk itu (gaji pegawai),” terangKepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, kepada perwakilan awak media, Selasa (05/05/2020).(Dhi)




Cara Dapatkan Bantuan Sembako Gratis Bagi Warga Terdampak Covid-19

kabar6.com

Kabar6-Bagi masyarakat yang membutuhkan sembako, bisa mendapatkannya melalui Lumbung Pangan Demokrat secara gratis.

Program itu akan terus berjalan selama pandemi covid-19. Pemberian bantuan akan diberikan tanpa memandang agama, suku, status sosial hingga RAS.

“Ini murni atas nama kemanusiaan. Bahwa secara faktual, Provinsi Banten memiliki defisit pangan yang serius, terlebih kemampuan keuangan daerah atau APBD juga terbatas bagi penanganan pandemi, baik di sosial, ekonomi dan kesehatan,” kata Sekretaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo, melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020).

Jika pandemi Corona ini terus berkepanjangan, maka tidak menutup kemungkinan orang yang berumah tingkat, memiliki mobil dan biasa hidup mewah, kesulitan mencari makan dan sembako.

Selain menyiapkan sembako, partai berlambang mercy itu juga sedang menyiapkan gerakan menanam pohon pangan. Sehingga ada ketersediaan bahan makanan diluar beras sebagai makanan pokok masyarakat.

“Kemudian ada gerakan Ayo Menanam Pangan, seperti jagung, singkong, ubi, pisang, pepaya, kangkung dengan memanfaatkan lahan tidur. Bahwa dampak sistemik yang terburuk atas kerawanan pangan di masa pandemi adalah pada gejolak sosial,” jelasnya.

Menurut Eko, bagi masyarakat Banten yang menginginkan bantuan sembako selama masa pandemi covid-19, bisa menghubungi koordinator Lumbung Pangan Demokrat, Mang Uhe di nomor telephone 081214465507.

Karena masyarakat tidak boleh datang ke kantor Demokrat untuk mencegah kerumunan massa.

Namun pemberian bantuan nantinya akan melalui seleksi, agar tepat sasaran dan sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, bantuan sembako juga tidak disalah gunakan, seperti ditimbun atau dijual kembali.**Baca juga: Dugaan Manipulasi Penerima BPNT, P2B2 Bojong Lapor ke Kejari Pandeglang.

“Jadi memang kehadiran lumbung pangan Demokrat ini sebagai bufferstock emergency assistantance. Sifatnya kita membantu pemerintah, khususnya kondisi pendemi ini. Oleh karenanya, target nya mereka yang belum menerima bantuan dari pemerintah apapun bentuknya,” terangnya.(Dhi)




Insentif Belum Cair, Tenaga Medis RSU Banten Ancam Mogok

kabar6.com

Kabar6 -Tenaga medis Rumah Sakit Umum (RSU) Banten yang menangani pasien Covid-19 mengeluhkan belum cairnya isentif yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Banten. Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika insentif bulan April lalu belum juga dibayarkan.

“Mau demo, kalau (bulan) kedua nggak dibayar juga. Semuanya belum dibayar dokter spesialis, dokter umum, perawat dan pegawau penunjang lainnya belum dibayar. Kalau nggak dibayar akan ada mogok besar-besaran,” ujar salah seorang tenaga medis RSU Banten yang enggan disebutkan namanya, Rabu 6/5/2020.

Dia membenarkan jika hingga 25 April lalu atau tepat satu bulan sejak RSU Banten ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan COVID 19,  pegawai RSU Banten belum mendapatkan insentif seperti yang pernah dijanjikan Pemprov Banten.

“Sekarang belum (terima) padahal udah lebih dari tanggal 25 insentif belum keluar, bahkan gaji juga belum. Padahal sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) berjanji insentif bakal dikasih tiap bulan dan nominalnya segini, tapi nyatanya sekarang belum ada,” katanya.

Selama ini, kata dia, uang insentif yang diterima baru berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 juta. Belum yang bersumber dari Pemprov.

“Kita terima baru dari Pak Jokowi (Joko widodo) aja. Dan sampai sekarang kita belum dapat penjelasan dari pihak Dinkes,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 25 Maret 2020 secara resmi menunjuk RSU Banten sebagai rumah sakit pusat rujukan COVID 19 di Provinsi Banten. Untuk total pegawai baik tenaga medis maupun non medis yang bekerja di RDU Banten sebanyak 594 orang.

Nominal insentif yang  diberikan kepada petugas medis berifariatif, mulai dari tenaga OB mendapatkan Rp5 juta, tenaga penunjang medis dan non medis Rp15 juta, tenaga perawar Rp 17,5 sampai Rp 22 juta, dokter umum Rp50 juta dan terakhir dokter spesialis mendapatkan Rp75 juta.

Sementara itu, Kepala Diskominfo, satistik dan persandian Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengtakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, bahwa pencairan uang insentif petugas covid-19 di Provinsi Banten akan cair dalam waktu dekat.

**Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam Dibekas Galian Pasir di Cilegon.

“Sedang dalam proses. Insa Allah dalam dua hari ini dapat di cairkan karena ada perubahan SK Gubernur terhadap SSH sesuai Permenkeu tentant insentif tenaga kesehatan,” katanya.

Menurutnya, keterlambatan pemberian insentif kepada petugas medis covid-19 yang bersumber dari APBD Banten tidak ada sangkut pautnya dengan perpindahan Kasda Pemrov dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian pindah ke BJB. “Tidak ada hubungannya,” tandasnya.(Den)




Hattrick Tertinggi se-Indonesia, 489.216 Warga Banten Pengangguran

kabar6.com

Kabar6-Selama tiga tahun berturut-turut atau hatrick, Provinsi Banten menempati urutan teratas angka pengangguran terbanyak se-Indonesia era Gubernur Wahidin Halim. Badan Pusat Statistik (BPS) setempat mencatat periode 2018 lalu angka pengangguran di Banten mencapai 8,52 persen.

“Banten artinya pengangguran tertinggi se’Indonesia,” kepala BPS Banten, Adhi Wiriana dalam siaran persnya, Selasa (05/05/2020) kemarin.

Kemudian di periode Agustus 2019 angkanya menjadi 8,11 persen. Terbaru, di periode Mei 2020 kali ini, angka pengangguran mencapai 8,01 persen atau totalnya sebanyak 489.216 orang.

Pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu penyebab bertambahnya angka pengangguran di Banten. Melonjaknya angka pengangguran bahkan sudah terjadi sejak Januari 2020.

Menurut data yang diberikan oleh BPS, jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 6,11 juta
orang, turun 31.197 orang dibanding Februari 2019. Penurunan ini sejalan dengan turunnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 1,73 persen poin menjadi 64,46 persen.

Adapun dalam setahun terakhir, pengangguran bertambah 23.409 orang, sejalan dengan kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 8,01 persen pada Februari 2020.

**Baca juga: Pinjaman Rp 800 Miliar ke BJB, Sebagian Buat Gaji Pegawai Pemrov Banten.

Dilihat dari tingkat pendidikan, TPT tertinggi adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu sebesar 13,48 persen. Menyusul di posisi kedua, TPT lulusan SMK 13,11 persen.

“Saat ini angka pengangguran bisa terus bertambah karena kita sudah terkena covid-19. Tiongkok menjadi sasaran ekspor utama mencapai 15 persen,” kata Adhi.(Dhi)




4 Rekomendasi KPK Kepada Pemda Dalam Penanganan Covid-19

kabar6.com

Kabar6-Pimpinan KPK Alexander Marwata memberikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi selama pendemi covid-19.

Demikian hal itu terungkap saat teleconference rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK yang dihadiri oleh Gubernur Banten, Wahdin Halim (WH), Selasa (5/5/2020).

Keempat rekomendasi tersebut antaranya, Pemda diminta untuk terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP perwakilan yang diberi mandat melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait pengadaan barang jasa terkait penanganan Covid-19.

Selanjutnya, sambung Alexander, Pemda yang akan melaksanakan pemberian bansos agar tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pemilukada 2020.

Kata dia, hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.

Selanjutnya, Pemda diminta untuk secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19 sehingga refocusing/realokasi dapat digunakan secara tepat sasaran dan tidak berdampak pada pelaksanaan fungsi APIP.

Selain itu Pemda juga diminta untuk ikut mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target rencana aksi dan poin-poin Monitoring Centre of Prevention (MCP) Tahun 2020 sebagai bentuk Komitmen Kepala Daerah.

“Sementara terkait rencana aksi, KPK memberikan rekomendasi agar Pemda segera menyelesaikan permasalahan asset daerah baik terkait pemekaran, konflik dengan pihak ketiga maupun sertifikasi tanah pemda, perlunya peningkatan komitmen dan integritas kepala daerah mendukung kerja APIP untuk mengawasi sistem pemerintah daerah secara objektif dan independen dan dalam peningkatan Pendapatan Daerah Pemda Banten harus mengoptimalisasi pajak baik pajak provinsi maupun daerah dan berkoordinasi dengan stakeholder lain,” jelas Alexander.

Turut hadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Pimpinan KPK RI Alexander Marwata, Kordinator Wilayah 2 Korsupgah Asep Rahmat Suwandha beserta tim, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar dan Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kepala BPKP Perwakilan Banten, Inspektur Provinsi Banten dan Inspektur kabupaten/kota se-Provinsi Banten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terkait program pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten dalam teleconfren tersebut.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, pihaknya berharap bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penanganan bencana agar berjalan sesuai aturan dan bersih dari korupsi.

“Saat ini kita berhadapan dengan situasi yang tidak normal, ada pandemi global yaitu Covid-19. Refocusing anggaran kami lakukan untuk memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat. Untuk itu, semua harus terpanggil dan bertanggung jawab. Kami libatkan BPKP dan Kejaksaan, dan kami juga berharap agar KPK dapat turut mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini,” katanya.

Dengan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar baik dari APBN maupun APBD, lanjut Gubernur WH, maka harus dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran.**Baca juga: Bupati Zaki: Selamat HUT ke 56 Tahun RSUD Kabupaten Tangerang.

Adanya bantuan dari KPK khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat yang merupakan tujuan atau menjadi fokus pemerintah.(Den)




Pinjaman Rp 800 Miliar ke BJB, Sebagian Buat Gaji Pegawai Pemrov Banten

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengajukan pinjaman dana talangan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama pendemi covid-19 ke BJB sebesar Rp 800 miliar.

Dari jumlah tersebut rencananya akan digunakan untuk menggaji pegawai Pemerintah Provinsi Banten. “Ya, antara lain untuk itu,” terang Kepala BPKAD PRovinsi Banten, Rina Dewiyanti, kepada kabar6.com, Selasa (5/5/2020).

Meski begitu, kata Rina, pengajuan pinjaman tersebut masih dalam proses. Penyaluran gaji pegawai pada bulan Mei kemarin belum berasal dari dana pinjaman kepada BJB.”Saat ini pinjaman masih proses,” katanya.

Ketika disinggung mengenai pembahasan pengajuannya yang tidak melibatkan pihak DPRD Banten dan pada pengalokasiannya tidak termuat dalam APBD Banten tahun 2020, Rina mengatakan, waktu dilakukan pinjaman untuk jangka pendek, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

**Baca juga: April 2020, Nilai Tukar Petani di Banten Turun 2,26 Persen.

“Itu jika pinjaman jangka menengah dan panjang yang sudah direncanakan sejak awal, ini pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup defisit cash flow,” terang Rina.

Sebelumnya, Pemprov Banten berencana untuk mengajukan pinjaman kepada Bank BJB sebesar  Rp 800 miliar untuk keperluan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten kedepan. Hal itu tercantum dalam surat pemberitahuan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Banten nomor 980/934-BPKAD/2020 tanggal 29 April. (Den)