1

Tagihan Pasien Covid-19 RSUD Banten Capai Rp 7 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-RSUD Banten yang selama ini menjadi rumah sakit rujukan tingkat provinsi mengajukan tagihan biaya perawatan pasien Covid-19 ke Kementerian Kesehatan.

“Klaim yang kita ajukan sekitar Rp 7 miliar, tapi yang baru di transfer Rp 1 miliar,” ujar
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banten, Ati Pramudji, di Kota Serang, Selasa (30/05/2020).

Menurut Ati, angka itu baru sebagai uang muka terhadap pelayanan RSUD Banten untuk pasien covid-19. “(Uang) Itu tetap masuk ke BLUD (RSUD Banten),” ujarnya.

Sejak pandemi Covid-19 berjalan, RSUD Banten hanya fokus menangani pasien covid-19. Dan 20 Juli mendatang akan mulai dibuka kembali untuk umum. Nantinya, akan ada pemisahan ruangan khusus untuk melayani pasien umum dengan pasien Corona.

“Juli rencananya akan dibuka umum. (Tempat tidur) akan dikurangi, dari 250 akan dikurangi menjadi 100, batas akhirnya 25 Juli, 26 Juli sudah untuk umum,” kata Ati yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Banten.

Begitupun ruangan Intalasi Gawat Darurat (IGD), akan ada pemisahan bagi pasien umum dengan pasien khusus covid-19.

**Baca juga: Tol Tangerang-Merak Operasikan Gardu Tol Otomatis Ultralight.

Ati mengklaim bahwa trend pasien positif di Banten yang mendapatkan perawatan sekarang hanya berkisar 380-an orang.

“Melihat trend nya yang di rawat 380-an, tersebar bukan hanya di rujukan,” terangnya.

Pemprov Banten juga mengklaim bahwa seluruh rumah sakit di Banten telah mampu menangani pasien covid-19, mulai dari rapid test hingga perawatannya. “Karena 114 RS di Banten sudah bisa menangani covid dan mengklaim ke Kemenkes,” jelasnya. (Dhi)




Pengunjung Wisata di Banten akan di Rapid Test

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Provinsi Banten berencana melakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test (RT) kepada pengunjung wisata. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk membuka kembali lokasi wisata yang sudah ramai sejak libur Idul Fitri kemarin, terutama kawasan Anyer hingga Carita.

“Pariwisata tertentu, kita akan rapid test dan (menaruh) alat kesehatan dilokasi wisata,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Senin (29/05/2020).

Sedangkan di wilayah Tangerang Raya, WH berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jangka panjang di wilayah Tangerang Raya, hingga covid-19 tidak ada lagi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data  https://infocorona.bantenprov.go.id/kasus-terkonfirmasi , pasien positif Corona di Kota Tangsel 395 orang, kemudian di Kota Tangerang berjumlah 468 orang dan Kabupaten Tangerang 268 orang.

Sedangkan jumlah keseluruhan penderita positif covid-19 dari delapan kabupaten dan kota di Banten sebanyak 1.277 orang, dengan 318 dirawat, 873 sembuh dan 86 meninggal dunia.

“PSBB di tiga wilayah (terus di perpanjang), dengan pertimbangan saya ingin menyentuh sampai titik nol,” jelasnya.

Meski PSBB di perpanjang, WH mengaku ada kebijakan dan aktifitas masyarakat yang akan di longgarkan, seperti beribadah hingga merayakan Idul Adha. Bahkan lokasi wisata dan pusat perbelanjaan di Banten juga akan di buka.

**Baca juga: Bebas Asimilasi, Redivis di Serang Gasak Baterai Menara Provider.

Meski di buka, WH mengklaim lokasi keramaian itu akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Idul adha boleh dengan jaga jarak, potong (hewan) kurban boleh, karena tradisinya memang orang potong hewan hadir disitu. Pasar, mall, dengan jaga jarak. Pabrik dan industri juga silahkan buka,” terangnya. (Dhi)




Bebas Asimilasi, Redivis di Serang Gasak Baterai Menara Provider

Kabar6.com

Kabar6-Baru menghirup udara bebas, LM, 35 tahun, napi asimilasi malah kembali ditangkap. Pria itu diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian baterai tower provider.

LM bersama rekannya yang baru terjun ke dunia pencurian yakni, JH dan S yang masih buron berhasil mencuri 11 baterai tower provider dari berbagai lokasi di Kota Serang, Banten.

“Atas nama LM itu residivis. Dia juga napi asimilasi. Dulu ditangkap kasus yang sama,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Senin (29/05/2020).

Pelaku LM merupakan warga Kampung Lindul, RT 20 RW 01, Keluraha Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, baru saja bebas dari dalam penjara.

Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun, pelaku mencuri baterai menara provider di Kecamatan Walantaka, Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang.

“Para tersangka memiliki peran berbeda, ada yang memotong pagar pembatas tower, setelah itu masuk ke dalam, kemudian merusak pintu tempat penyimpanan baterai aki tower dan mengambil baterai nya,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 11 baterai aki, dua unit mobil, alat potong, gunting dan obeng yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Para pelaku ditangkap di hari yang berbeda, untuk tersangka JH ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 WIb.

**Baca juga: PSBB Diperpanjang Barengan ASN di Banten Bekerja dari Rumah.

Kemudian pelaku LM ditangkap satu pekan kemudian, Jumat 26 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 wib di daerah Kasemen, Kota Serang. Sedangkan satu pelaku lainnya, S, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” jelasnya.(Dhi)




PSBB Diperpanjang Barengan ASN di Banten Bekerja dari Rumah

Kabar6.com

Kabar6-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya resmi diperpanjang hingga 12 Juli 2020. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten juga semakin lama bekerja dari rumah atau Work For Home (WFH).

“Kita mengikuti kebijakan PSBB, jadi sampai tanggal 12 Juli kita masih WFH. Jadi biar sinkron kebijakan PSBB dengan bekerja dirumah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin, ditemui di rumah dinas (Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (29/05/2020).

Diketahui, WFH bagi ASN, terutama di Pemprov Banten, pertama kali berlaku pada 23 Maret 2020.

“ASN mau bekerjanya bagaimana nih, itu dikembalikan ke instansi masing masing. Jadi kabupaten kota nanti mereka akan mengatur ASN-nya masing-masing,” terang Komarudin.

**Baca juga: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang, Begini Alasannya.

Di lokasi sama, Gubernur Banten, Wahidin Halim menyatakan, jika ASN mula bekerja kembali, kapasitas ruangan harus diisi maksimal 50 persen. Ketentuan ini untuk mengurangi interaksi antar pegawai hingga pemakaian pendingin ruangan agar tidak menjadi lembab.

“Ketika ASN sudah mulai di aktif, jangan sampai terjadi penularan dan trasmiter. Karena jaraknya dekat dan komunikasinya disitu situ aja. Penataan AC juga jangan terlalu lama, karena AC terlalu lama menyebabkan kelembaban. Pegawai wajib masuk 50 persen, tidak semuanya,” ujarnya.(Dhi)




PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang, Begini Alasannya

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Kebijakan ini dengan berbagai catatan dan kelonggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan sosial masyarakat.

“PSBB diperpanjang dengan memuat berbagai instrumen yang disesuaikan dengan hal-hal yang masih dijadikan keluhan secara sosial kemasyarakatan,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim lewat siara pers, Minggu (28/6/2020).

Masih menurut Gubernur WH, berdasarkan pantauannya, pasar modern relatif patuh pada protokol kesehatan. Tapi sebaliknya, pasar tradisional persoalan kepatuhan protokol kesehatan masih kurang.

Fasilitas protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional seperti wastafel portabel, sosialisasi masif dan lain sebagainya belum merata. “Jadi pasar tradisional ini, relatif perlu perhatian khusus,” ujar Gubernur WH.

**Baca juga: Dugaan Penganiayan, Besok Polisi Panggil Guru Olahraga SMA 21 Sukadiri.

Menurutnya, hal yang positif walau fluktuatif dari hasil rapid test secara massal maupun dalam jumlah tertentu, persentase yang reaktif sangat kecil.

“Bahwa yang sakit dibanding yang sembuh, relatif di atas 40 persen,” tambahnya.(Tim K6)




TKW Suriah 10 Tahun Hilang Ketemu Keluarga di Serang Lewat Vlog

Kabar6.com

Kabar6-Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten membuat video pencarian Sukanah yang diunggah ke media sosial YouTube. Ternyata berhasil. Sukanah, tenaga kerja wanita (TKW) yang 10 menghilang di Suriah membalas lewat tulisan komentar publik.

Wanita asal Kabupaten Serang itu melihat unggahan video Youtube SBMI Banten. Ia bisa melihat pakai telepon selular yang dibelinya secara diam-diam dan selalu disembunyikan olehnya dari majikannya.

“Memang ketika kami menyebar informasi dari keluarganya itu, ternyata Sukanah ini punya hp, cuma dia tidak bisa mencari keluarganya, karena memang HP itu belum lama dibeli secara diam-diam. Akhirnya dia melihat wawancara kita keluarga dari Sukanah. Sukanah menghubungi kita untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya,” kata Ketua SBMI Banten, Maftuh Salim, Sabtu (27/05/2020).

Sebagai bukti otentik, Sukanah membuat vlog yang menjelaskan keberadaan dia beserta alamatnya. Video itu kemudian dikirim Sukanah ke SBMI Banten.

SBMI selanjutnya berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Sukanah di Suriah. Kemudian pada 21 Juni 2020, Sukanah sudah bisa diselamatkan dan kini berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Namun kepulangan Sukanah belum bisa dipastikan oleh SBMI. Lantaran harus mengurus persidangan terlebih dahulu dengan majikannya. Hal ini dilakukan agar hak Sukanah selama bekerja 10 tahun dapat dirasakan oleh Sukanah.

**Baca juga: Kisah Pilu TKW di Suriah 10 Tahun Tidak Digaji.

“Kami membuat surat diplomatik ke negara ataupun presiden agar secepatnya gajinya itu diperjuangkan. Kalau pulang ke Indonesia belum tahu kapan, karena masih melalui proses proses persidangan majikannya, agar majikannya ini menggaji Sukanah selama 10 tahun,” jelasnya. (Dhi)




Polres Serang Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Cipondoh

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pria berinisial AK tak berkutik saat kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, didatangi polisi. Ia disangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan sebagai wanita penghibur.

“Kejahatan ini bermula dari status korban di media sosial facebook,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazamudin, Jumat (26/05/2020).

Dijelaskan, kasus ini berawal saat Bunga (bukan nama sebenarnya) menggunggah status sedang butuh pekerjaan. AK yang melihat langsung kirim pesan menjanjikan bisa mengabulkan keinginan remaja tersebut.

AK dan korban, terang Arif, pun akhirnya saling bertukar nomor handpone. Tersangka kemudian menjemput Bunga di dekat rumahnya untuk diajak bekerja di Jakarta.

“Bukannya korban kerja di toko baju, melainkan tersangka menjadikan korban sebagai (PSK). Uang hasil menjadi PSK setiap pagi harinya, korban diberi seadanya dari mulai Rp50-200 ribu,” terangnya.

Pihak orangtua mencari tahu hingga didapatkan informasi keberadaan anaknya untuk menjemput Bunga. Di rumah Bunga menceritakan bahwa dirinya dipekerjakan melapiaskan nafsu pria hidung belang.

**Baca juga: Kisah Pilu TKW di Suriah 10 Tahun Tidak Digaji.

Arif paparkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 02 Undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 332 ayat 1, ke-1e dan Ke-2e, juncto Pasal 55 KUHP tentang TPPO dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa.

“Ancamannya penjara maksimal lima tahun dan minuman tiga tahun,” jelasnya.(Dhi)




Kisah Pilu TKW di Suriah 10 Tahun Tidak Digaji

Kabar6.com

Kabar6-Niat ingin mengadu nasib untuk mendulang duit bagi Sukanah (33), warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, justru sebaliknya. Selama 10 tahun bekerja di Suriah, dirinya hanya merasakan gaji pada tahun pertama. Selebihnya nihil.

“Awalnya Sukanah dipekerjakan di salah satu majikannya, terus sekitar sembulan bulan bekerja di majikannya, karena waktu itu perang, jadi rumah majikannya kena rudal,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Maftuh Salim, Jum’at (26/06/2020).

Perjalanan nasibnya dimulai sekitar tahun 2009 ada sebuah agent penyalur tenaga kerja menawarkan Sukanah untuk bekerja di Timur Tengah. Ia akhirnya mendapatkan penempatan di Syuriah, negara yang sedang konflik.

“Kebetulan waktu itu Sukanah lagi pergi dengan majikan perempuan. Akhirnya karena rumahnya hancur, majikan laki-laki dan anaknya meninggal. Terus karena tidak kuat untuk menggaji, istrinya ini akhirnya dijual lah Sukanah ke majikan baru,” terang Maftuh.

Majikan perempuannya tidak memiliki uang untuk menggaji Sukanah. Ia pun di jual ke majikan barunya. Naas, bos barunya tidak sebaik yang lama, karena tidak membayarkan gajih Sukanah selama 10 tahun.

**Baca juga: Catatan Hitam Geng Remaja Penganiaya IRT di Serang.

Tak cukup sampai disitu, Sukanah juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan dunia luar dan keluarganya.

“Di majikan baru Sukanah disekap selama 10 tahun lebih. Gajih nya enggak dibayar. Jadi selama 10 tahun ini Sukanah disekap, enggak diperbolehkan telepon, tidak boleh menghubungi keluarganya. Sehingga gaji pun engga bisa diambil Sukanah,” terangnya.(Dhi)




Catatan Hitam Geng Remaja Penganiaya IRT di Serang

Kabar6-Polisi telah menangkap enam orang remaja pelaku penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT). Korban yang sedang mengendarai motor melintasi jalan di Curug, Kota Serang, tiba-tiba diserang pelaku.

“Pelaku sedang nongkrong, niatnya mau melakukan serangan tapi salah sasaran. Akibatnya ibu itu mengalami luka dan memar,” kata Kapolsek Curug, Iptu Shilton kepada sejumlah awak media, Kamis (25/06/2020).

Keenam remaja pelaku berinisial IM, RZ, RY, IP, SK dan AN. Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap IRT, geng remaja itu juga melakukan penyerangan terhadap sekelompok pelajar lainnya.

Shilton bilang, pelaku menyerang pelajar lainnya yang hendak pulang ke rumahnya pada September 2019.

**Baca juga: Salah Sasaran, IRT di Serang Dianiaya Geng Remaja.

“Enam orang pelajar telah melakukan penganiayaan terhadap korban September 2019, pelaku bersama-sama menganiaya sebanyak enam orang, empat (luka) bacokan, dua luka ringan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang baru lulus itu dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal di atas empat tahun.(dhi)




Salah Sasaran, IRT di Serang Dianiaya Geng Remaja

Kabar6-Sekelompok remaja berjumlah enam orang, menganiaya ibu rumah tangga (IRT). Kejadian bermula ketika korban ysedang mengendarai sepeda motor melintasi jalan di Curug, Kota Serang.

“Pada bulan Mei 2020 korban disetop oleh para pelaku dan ternyata salah sasaran,” kata Kapolsek Curug, Iptu Shilton kepada sejumlah awak media, Kamis (25/06/2020).

Keenam remaja berinisial IM, RZ, RY, IP, SK dan AN. Para pelaku ditangkap pagi tadi di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Mereka bertempat tingga di Kecamatan Cikeusal, Curug dan Petir dengan barang bukti senjata tajam berupa parang.

**Baca juga: Pilkada Kabupaten Serang, Gerindra: Petahana Jangan Lawan Kotak Kosong.

“Ada parang, sajam, sudah kita amankan. Semua pelaku sudah lulus sekolah kemarin. Tiga (sudah jadi) tersangka,” jelas Shilton.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang baru lulus itu dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal di atas empat tahun.(dhi)