1

Dipercaya Memimpin IAKMI Lebak, Tb Mulyawan Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Kabar6-Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Banten melantik IAKMI DPC Kabupaten Lebak, Sabtu (16/9/2023).

Tb. Mulyawan secara aklamasi dipercaya untuk memimpin IAKMI Lebak untuk periode 2023-2027.

Pria yang juga menjabat Kasi Imunisasi, Surveilans dan Krisis pada Dinkes Lebak ini dilantik bersama jajaran pengurusnya oleh Dewan Pakar IAKMI Banten, dr Lukman.

Lukman berharap, Mulyawan dan pengurus IAKMI Lebak bisa bersinergis dengan pemerintah daerah.

**Baca Juga: Kami Prabowo Banten, Gaet Milenial di Pilpres 2024

“Terutama dalam hal membangun, dan membina masyarakat dalam bidang kesehatan bersama-sama dengan organisasi profesi lainnya,” harap Lukman.

Menahkodai IAKMI Lebak, Tb Mulyawan mengatakan akan fokus terhadap kesehatan masyarakat melalui penerapan pola hidup dan lingkungan yang sehat.

Mulyawan berkomitmen, ia bersama pengurus IAKMI Lebak untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

“IAKMI harus berperan aktif meningkatkan kesehatan masyarakat dengan terjun langsung. Lingkungan dan pola hidup sehat yang harus terus kita edukasi dan diterapkan oleh masyarakat,” katanya.(Nda)




Efektif Kurangi Pengangguran, Disnaker Lebak Dorong Seluruh SMK Punya BKK

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mendorong agar seluruh sekolah menengah kejuruan (SMK) membentuk bursa kerja khusus (BKK).

Kepala Disnaker Lebak Maman SP mengatakan, dari 69 SMK di Lebak, baru 23 sekolah yang sudah memiliki BKK.

“Ini kami sedang gencar mensosialisasikan ke sekolah-sekolah supaya mereka mengantongi legalitas dari Disnaker untuk izin operasional BKK-nya,” kata Maman kepada Kabar6.com, Jumat (15/9/2023).

Kehadiran BKK di masing-masing sekolah dinilai menjadi salah satu upaya efektif dalam mengurangi angka pengangguran di daerah. Sekolah melalui BKK yang dibentuk akan menjalin kerja sama dengan perusahaan dalam hal kebutuhan tenaga kerja.

**Baca Juga: Polres Tangsel Sita 22 Motor Curian, Berawal dari Warga Kademangan Linglung

“Misalnya di wilayah sekolah tersebut ada perusahaan roti skala kecil menengah, nah sekolah ada jurusan tata boga. Dari kerja sama yang sudah dijalin, sekolah bisa menyodorkan beberapa alumninya untuk perusahaan,” tutur Maman.

“Lalu contohnya di wilayah Bayah ada perhotelan. Sekolah bisa sampaikan bahwa mereka punya lulusan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dari situ BKK dan perusahaan MoU jika rekrutmen tenaga kerja untuk kebutuhan tertentu diambil dari lulusan sekolah tersebut,” tambah dia.(Nda)




Seorang Guru SD di Lebak Dilarikan ke RS Usai Diduga Dianiaya Sesama Guru

Kabar6-Badriyah, salah seorang guru di SD Negeri 1 Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, harus dilarikan ke rumah sakit di Rangkasbitung.

Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut hanya bisa terbaring di salah satu ruangan perawatan rumah sakit.

Badriyah mengalami memar dan merasakan sakit di kepala usai diduga dianiaya oleh pria berinisial S yang tak lain adalah sesama rekan guru di tempatnya mengajar. S disebut-sebut adalah guru senior di sekolah tersebut.

Kepala SD Negeri 1 Cempaka, Nenah, membenarkan terkait dugaan penganiayaan yang dialami Badriyah terjadi di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.

“Kejadiannya tanggal 13 September kemarin sekitar jam 9.30 pagi di ruang guru. Saya sedang di belakang sekolah dapat laporan dari salah satu guru kalau Ibu Badriah dipukul oleh Pak S,” kata Nenah, Kamis (14/9/2023).

Dia mengatakan belum mendapatkan informasi secara jelas yang kemudian menjadi pemicu hingga berujung pada penganiayaan tersebut.

**Baca Juga: Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar

Begitu juga kata, Badriyah pun tidak mengetahui masalah apa yang melatarbelakangi hingga ia mendapat perlakukan kekerasan oleh S yang merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Saya tidak tahu persis ya masalah mereka berdua, tapi saat saya tanya ke Ibu Ibad (Badriyah-red), dia juga mengaku tidak tahu apa kesalahannya. Kalau dari keterangan Ibu Ibad, kejadian itu swaktu dia ngambil mangkok di ruangan,” tuturnya.

Didampingi Nenah, Badriyah lalu melakukan visum dan kemudian melapor ke pihak kepolisian sektor setempat.

“Saya dampingi karena saya merasa punya tanggung jawab, apalagi ini dialami oleh seorang perempuan,” katanya.(Nda)




Penitipan Aset Tanah Koruptor Bentjok di Lebak Seluas 1.610.695 M2

Kabar6-Bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Lebak, Banten, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Kamis (14/9/2023), mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), didapatkan aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang menggunakan nominee atas nama PT Multi Kasuja Indonesia. Untuk diketahui, PT Multi Kasuja Indonesia adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro. Oleh karenanya, segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan oleh Terpidana.

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa:

  1. 49 bidang tanah seluas 605 M2, yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dengan rincian:
  2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 04 dengan luas 5.512 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 05 dengan luas 1.295 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  4. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 06 dengan luas 5.225 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  5. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 07 dengan luas 415 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  6. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 08 dengan luas 815 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  7. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 09 dengan luas 355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  8. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 10 dengan luas 3.605 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  9. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 11 dengan luas 4.645 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  10. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 1.705 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  11. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 17 dengan luas 3.590 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  12. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 560 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  13. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 6.005 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  14. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 8.700 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  15. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 3.350 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  16. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 1.655 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  17. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 7.710 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  18. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 1.310 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  19. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan luas 2.875 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  20. 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 940 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  21. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 1.820 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  22. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 1.620 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  23. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 85 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  24. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 920 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  25. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 8.530 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  26. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 39 dengan luas 14.090 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  27. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 10.825 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  28. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 41 dengan luas 30.675 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  29. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 42 dengan luas 30.370 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  30. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 4.140 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  31. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 17.115 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  32. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 22.790 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  33. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 51 dengan luas 15.110 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  34. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 52 dengan luas 83.180 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  35. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 6.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  36. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 9.075 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  37. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 1.380 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  38. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 56 dengan luas 8.020 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  39. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 55.610 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  40. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 4.185 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  41. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 59 dengan luas 19.655 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  42. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 9.930 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  43. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 61 dengan luas 55.600 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  44. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 5.250 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  45. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 2.060 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  46. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 22.715 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  47. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.710 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  48. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 17.355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  49. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan luas 6.770 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  50. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 5.270 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.
  51. 66 bidang tanah seluas 074.090 M2 yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak dengan rincian:
  52. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 13 dengan luas 300 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  53. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 5805 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  54. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 3.575 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  55. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 8.025 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  56. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 7.905 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  57. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 2.590 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  58. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 2.890 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  59. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 180 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  60. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 4.030 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  61. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan luas 2.355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  62. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 18.865 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  63. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 15.670 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  64. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 39.585 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  65. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 10.785 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  66. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 9.655. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  67. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 14.260 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  68. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 2.685 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  69. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 43 dengan luas 435 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  70. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 34.270 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  71. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 1.265 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  72. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 75.110 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  73. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  74. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 3.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  75. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 7.155 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
  76. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. Nomor. 56 dengan luas 8.695 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  77. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 6.485 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  78. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 2.220 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  79. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 7.560 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  80. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 2.695 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  81. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 6.725. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  82. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 7.460 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  83. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.440 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  84. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 52.185 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  85. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan luas 12.620 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  86. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 10.360 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  87. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 69 dengan luas 16.160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  88. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 70 dengan luas 8.320 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  89. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 71 dengan luas 8.360 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  90. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 72 dengan luas 35.740 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  91. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 73 dengan luas 90.855 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  92. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 74 dengan luas 50.950 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  93. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 76 dengan luas 33.760 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  94. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 77 dengan luas 12.580 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  95. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 78 dengan luas 7.760. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  96. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 80 dengan luas 4.815 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  97. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 81 dengan luas 42.720 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  98. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 83 dengan luas 5.500 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  99. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 84 dengan luas 12.275 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  100. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 85 dengan luas 75.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  101. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 86 dengan luas 15.455. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  102. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 87 dengan luas 19.035 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  103. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 88 dengan luas 4.950 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  104. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 89 dengan luas 6.570 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  105. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 90 dengan luas 58.580 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  106. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 91 dengan luas 22.020 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  107. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 100 dengan luas 7.105 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  108. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 101 dengan luas 25.230 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  109. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 102 dengan luas 42.315 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  110. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 103 dengan luas 3.410 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  111. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 104 dengan luas 12.905 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  112. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 105 dengan luas 12.160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  113. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 106 dengan luas 12.805 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  114. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 107 dengan luas 11.215 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  115. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 108 dengan luas 13.555 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  116. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 109 dengan luas 2.380 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  117. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 110 dengan luas 5.475 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.

**Baca Juga: Mahasiswa-Warga Unjuk Rasa, Tolak Pembangunan Peternakan Ayam di Sangiang Tanjung

Kemudian, 115 bidang tanah dengan total luas 1.610.695 M2 tersebut, dilakukan sita eksekusi melalui Terpidana Jani Irenawati yang sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta.

Mengingat harta benda Terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi memerlukan perawatan dan pengelolaan khusus, maka aset sita eksekusi dititipkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk dan mengalihkan/memperjualbelikan. Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sita Eksekusi dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 Jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Anang Supriatno, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Lebak, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Satuan Pelaksana pada Pusat Pemulihan Aset serta Camat, Kepala Desa dan Aparat Desa setempat. (Red)




Mahasiswa-Warga Unjuk Rasa, Tolak Pembangunan Peternakan Ayam di Sangiang Tanjung

Kabar6-Mahasiswa bersama warga berujuk rasa di depan kantor bupati Lebak dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (14/9/2023).

Massa menolak rencana pembangunan peternakan ayam di Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar.

“Pengusaha ternak ayam seharusnya tidak bisa membangun kandang ayam di Sangiang Tanjung karena daerah tersebut tidak masuk dalam zona kawasan peternakan,” kata koordinator aksi, Diki Wahyudi.

Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ada 8 kecamatan yang masuk dalam kawasan peternakan. Dari 8 kecamatan tersebut, Kalanganyar tidak masuk ke dalam zonasi.

“Ada pengaduan dan penolakan warga disebabkan karena perizinan yang tidak sesuai prosedur. Untuk itu kami mendesak agar pembangunan peternakan tersebut ditutup,” tegas Diki.

**Baca Juga: Disdukcapil Lebak Kejar Perekaman KTP 25.950 Pemilih Pemula di Pemilu 2024

Muhaimin, salah seorang warga menilai, peternakan ayam di desanya membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan membuat masyarakat merugi.

“Warga tidak diberitahu sebelumnya. Kami menolak tegas karena kami terdampak, salah satunya bau dari kandang ayam. Lahan kami juga tidak bisa digunakan untuk berkebun. Contoh di Tapen di kebun saya, hasil karet tidak bisa diambil karena itu, bulu ayam dan bau dari peternakan,” keluh Muhaimin.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lebak Yadi Basari Gunawan menjelaskan, pembangunan peternakan ayam di Sangiang Tanjung merupakan kategori usaha skala kecil menengah (UKM).

“PT LSB merupakan pelaku usaha yang nilai investasinya di bawah Rp5 Miliar sehingga menurut aturan, UKM bisa melaksanakan usahanya di lahan perkebunan dan lahan kering tanpa melihat zonasi. Itu alasan mengapa pelaku usaha mengajukan izin di Sangiang Tanjung,” terang Yadi.

Yadi mengatakan, terkait dengan permohonan bangunan gedung (PBG) pihaknya belum bisa memproses pengajuannya.

“Karena ada dinamika di bawah sehingga kami belum bisa memprosesnya,” katanya.(Nda)

 




Disdukcapil Lebak Kejar Perekaman KTP 25.950 Pemilih Pemula di Pemilu 2024

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak sedang mengejar proses perekaman e-KTP 25.950 warga.

Puluhan ribu jiwa tersebut merupakan pemilih pemula yang kali pertama akan menyalurkan hak pilih di Pemilu 2024.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah mengatakan, 25.950 jiwa tersebut adalah warga kelahiran tahun 2006 hingga 14 Februari 2024.

“Kami terus kejar proses perekaman KTP mereka, karena sampai saat ini baru 87 orang yang sudah melakukan perekaman,” kata Najiyullah kepada Kabar6.com, Kamis (14/9/2023).

Upaya jemput bola dilakukan oleh Disdukcapil agar puluhan ribu pemilih pemula bisa segera melakukan perekaman sehingga mengantongi e-KTP.

**Baca Juga: DPRD Banten Puji Pengelolaan Darah PMI Kota Tangerang Terbaik di Indonesia

“Kami datang ke setiap sekolah dan desa, termasuk mengimbau kepada seluruh operator kecamatan supaya bisa mengentaskan puluhan ribu ini melakukan perekaman,” tutur Najiyullah.
Disdukcapil juga mengimbau kepada warga yang sudah wajib memiliki KTP untuk segera melakukan proses perekeman KTP di setiap kecamatan maupun saat program jemput bola.

“Sekarang masyarakat sekarang juga sudah bisa mencetak dokumen kependudukannya secara mandiri di mesin anjugan Dukcapil mandiri yang kita sediakan di Mal Pelayanan Publik,” kata dia.(Nda)




Musim Kemarau, DLH Lebak Siapkan 10 Ribu Liter Air Tiap Hari untuk Siram Taman

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mengaku, penyiraman taman yang berada di wilayah perkotaan lebih sering dilakukan selama musim kemarau.

Kabid Tata Lingkungan DLH Lebak Dasep Novian mengatakan, dalam kondisi cuaca normal, penyiraman taman-taman dilakukan dua kali sehari.

“Tapi karena saat ini air hujan sulit, maka mulai awal Agustus sampai sekarang penyiraman dilakukan setiap hari,” kata Dasep kepada Kabar6.com, Rabu (13/9/2023).

Dasep mengatakan, di wilayah Rangkasbitung terdapat 38 titik ruang terbuka hijau (RTH). Untuk menyiram puluhan titik tersebut, DLH menyiapkan 10 ribu liter air.

“Setiap hari kami bawa sepuluh ribu liter air untuk menjaga kondisi tanaman di seluruh taman, salah satunya di sepanjang Jalan Multatuli. Termasuk rumput di alun-alun juga dilakukan penyiraman,” tutur Dasep.

**Baca Juga : Cawas Sekolah Jangan Terlalu Berharap, Simak Baik-baik Penjelasan Pj Gubernur Banten

Dasep mengaku, meski penyiraman sudah dilakukan secara insentif, namun untuk beberapa tanaman jenis tertentu tetapi tidak bisa tahan dengan kondisi kemarau.

“Tapi ketika nanti sudah diguyur hujan tanaman tersebut akan kembali peremajaan kembali. Sejauh ini belum ada tanaman yang total mati, tapi ada beberapa yang memang sudah kering. Kalau pun nanti ada akan dilakukan penggantian,” jelas Dasep.(Nda)

 




DLH Sebut Kualitas Udara Kabupaten Lebak Kategori Baik

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyebut, indeks kualitas udara (IKU) Kabupaten Lebak dalam kategori kondisi baik.

Hal tersebut mengacu pada hasil uji laboratorium sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen oksida (NO2) yang dipantau melalui alat pemantau kualitas udara yang terpasang di 23 titik tersebar di wilayah Lebak.

“Secara rutin kami melakukan pengujian terhadap parameter SO2 dan NO2 atau pembakaran fosil. Hasil uji lab sementara di semester pertama bahwa (kualitas udara) kami lihat dalam kondisi baik dengan nilai 75,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim DLH Lebak, Ayunda P. Andini kepada Kabar6.com, Selasa (12/9/2023).

Ayunda menjelaskan, 23 alat pemantau kualitas udara yang 15 di antaranya merupakan milik DLH Lebak dan sisanya dipasang oleh Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat tersebut disimpan di titik-titik yang mewakili empat kategori yakni transportasi, industri, permukiman dan perkantoran.

**Baca Juga: 21 Puskesmas di Lebak Belum DTP, Dinkes Lebak: Siap Tangani ISPA

“Semua pemantauan yang dilakukan baik oleh kami, pemprov dan pusat akan masuk ke dalam satu aplikasi dan kemudian menjadi nilai bersama,” ujarnya.

Meski demikian, DLH Lebak hanya bisa memantau kualitas udara berdasarkan cemaran pembakaran fosil. sementara untuk memotret pencemaran udara akibat partikel debu, terutama meningkat saat musim kemarau belum bisa dilakukan.

“Alat itu kita belum punya, tapi di luar kewajiban kita memantau yang sudah dilakukan, insya Allah tahun depan kita secara rutin akan memantau dengan parameter lebih banyak. Artinya tidak hanya pembakaran fosil, termasuk juga partikel debu yang lebih krusial, yang itu menyebabkan ISPA,” terang Ayunda.(Nda)




21 Puskesmas di Lebak Belum DTP, Dinkes Lebak: Siap Tangani ISPA

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 43 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) tersebar di Kabupaten Lebak.

Dari 43 fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut, 21 di antaranya belum memiliki tempat untuk pasien rawat jalan atau puskesmas dengan status dengan tempat perawatan (DTP).

“Dari 43 puskesmas yang di 28 kecamatan, memang baru 22 puskesmas yang sudah DTP,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Lebak, Endang Komarudin kepada Kabar6.com, Selasa (12/9/2023).

Endang menjelaskan, meski 21 puskesmas tersebut belum dilengkapi DTP, namun penyakit-penyakit infeksi seperti ISPA, diare, demam tifoid atau tipes, dan DBD bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Jadi masyarakat tidak perlu langsung ke rumah sakit, karena untuk ISPA ringan dan sedang bisa ditangani. Kalau pun harus dirawat bisa dilakukan di DTP 24 jam, tetapi setelah 3 hari tidak sembuh tentu harus dirujuk ke rumah sakit,” jelas Endang.

Sebelumnya diberitakan, Kasus infeksi ISPA di Kabupaten Lebak selama bulan Agustus 2023 sebanyak 7.194 kasus. Jumlah tersebut melonjak atau naik dua kali lipat dibandingkan bulan Juli yang hanya 3.999 kasus.

**Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Beri Bantuan Makan Tambahan ke Penderita TBC

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak menyebut, 7.194 kasus ISPA terdiri dari 6.875 batuk bukan pneumonia dan 319 di antaranya pneumonia.

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Lebak dr. Firman Rachmatullah menerangkan, pada bulan Agustus, ISPA batuk bukan Pneumonia sebanyak 6.875 dan 319 Pneumonia.

“Anak-anak dan dewasa bisa rentan terkena ISPA, karena ini infeksi saluran pernapasan sama seperti radang tenggorokan, flu dan batuk,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Firman menjelaskan, banyak faktor seseorang terkena ISPA. Kondisi lingkungan dan daya tahan tubuh dinilai menjadi dua di antara dari beberapa faktornya.

“Kalau misalnya polutan nya ada tetapi daya tahan tubuh nya bagus bisa tidak terkena, tapi kalau daya tahan tubuh nya lemah bisa tertular,” katanya.(Nda)




Mendagri Keluarkan Surat Pemberhentian Iti dan Ade Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pemberhentian Iti Octavia Jaya dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi, Banten Gunawan Rusminto. Surat yang baru saja keluar tersebut akan sampaikan ke Iti dan Ade.

“SK pemberhentian Bupati danWakil Bupati Lebak sudah keluar, siang ini akan kita serahkan ke beliau,” kata Gunawan, Senin (11/9/2023).

Meski SK pemberhentian sudah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Iti Octavia dan Ade masih memimpin Kabupaten Lebak hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 pada 3 Oktober 2023 mendatang.

Ia menegaskan, apabila DCT sudah keluar, maka keduanya harus berhenti dari jabatannya. Meskipun jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak baru berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.

“Tapi karena beliau-beliau mencalonkan diri, maka masa jabatannya lebih lengkap,” katanya.

**Baca Juga: Tingkatkan Kemahiran Evakuasi: Pentingnya Keterampilan Collapse Structure Search and Rescue

Gunawan menambahkan, hingga saat ini Kemendagri belum meminta usulan nama-nama kandidat Pj Bupati Lebak yang akan meneruskan kepemimpinan Iti-Ade hingga ada kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 mendatang.

“Biasanya satu bulan sebelum DCT, jadi kemungkinan Oktober nanti,” katanya.

Sementara, untuk kepala daerah lain seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli sudah disampaikan ke Kemendagri.

Selain itu, usulan pemberhentian Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin juga sudah disampaikan. Namun, usulan mereka belum ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Tapi lebih dulu Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang disampaikan ke Kemendagri,” katanya.(Aep)