oleh

Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten, Darwinis, sembilan tahun penjara.

Selain pidana penjara, eks pejabat bank milik Pemerintah Provinsi Banten itu juga dituntut hukuman membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara sembilan tahun,” kata JPU Bambang Arianto saat membacakan berkas tuntutan di PN Serang, Kamis kemarin (14/9/2023).

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya.

 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut menjabarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya dan terdakwa telah merusak citra Bank Banten di mata masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan berjalan,” katanya.

**Baca Juga: Gara-gara ini RT RW di Sukaresmi Pandeglang Kompak Undur Diri

Darwinis dituntut atas perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.

Sebelumnya, ada dua terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

Keduanya juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Januari 2023. Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan.

Rasyid diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email