1

Bantuan Air Bersih 63 Ton Diserahkan Ketua KT Banten Andika Hazrumy

Kabar6-Karang Taruna (KT) Provinsi Banten menggelar Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) ke-63, di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Rabu 4 Oktober 2023.

BBKT yang digelar dalam rangka HUT (hari ulang tahun) ke-63 KT itu ditandai dengan penyerahan bantuan 63 ton air bersih untuk warga setempat.

Dalam sambutannya, Andika yang adalah mantan Wakil Gubernur Banten itu mengingatkan kembali, tentang peran Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan di mana salah satu misinya adalah membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan-persoalan sosial yang terjadi.

“Untuk itu Karang Taruna adalah mitra strategis pemerintah dan juga pemerintah daerah kaitan dengan penanganan persoalan-persoalan sosial tersebut,” kata Andika, Rabu (4/10/2023).

Terkait itu, kata dia, BBKT adalah momentum pengingat KT sebagai organisasi sosial kepemudaan. “Makanya Karang Taruna secara rutin setiap tahun menggelar BBKT di semua tingkatan dalam memperingati HUT itu,” imbuhnya.

Lebih jauh Andika meminta KT di Provinsi Banten khususnya untuk selalu konsisten dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Andika juga tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Cilegon yang melalui dinas sosialnya telah bersinergi dengan KT Banten dalam menggelar BBKT itu.

“Saya mendapat laporan Pemkot Cilegon juga telah secara konsisten bersinergi dengan KT Cilegon bahu membahu mengatasi persoalan-persoalan sosial di Kota Cilegon,” katanya.

Terakhir Andika meminta KT khususnya di Banten untuk terus konsisten melakukan perannya membantu pemerintah dan pemda setempat dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. “Libatkan semua stakeholder di wilayah masing-masing, termasuk swasta untuk sama-sama membantu masyarakat,” katanya.

**Baca Juga: 14 Miliar Dana ZIS Terkumpul oleh Baznas Kota Tangerang, 2024 Ditarget 18 Miliar

Sementara itu Ketua Panitia BBKT Provinsi Banten ke-63 Robinsor mengatakan kegiatan BBKT kali ini sengaja diisi dengan bantuan sosial kaitan dengan peristiwa kekeringan yang terjadi akhir-akhir ini. Selain memberikan bantuan air bersih sebanyak 63 ton, pihaknya juga memberikan bantuan berupa sumur bor air bersih di beberapa titik di wilayah Kota Cilegon.

“Sebagai organisasi sosial kepemudaan kami terpanggil dengan peristiwa kekeringan yang sedang terjadi saat ini,” kata Robinsar.

Selanjutnya, kata dia, BBKT Provinsi Banten kali ini juga tidak absen melakukan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu.

“Dan untuk memeriahkannya BBKT kami tahun ini juga kami isi dengan kompetisi bola voli,” pungkasnya. (Red)




Ini Dia Uang Rp1 Miliar Hasil Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari

Kabar6-Bagi yang belum pernah melihat uang Rp1 miliar tunai, tentu akan merasa kaget jika menyaksikannya secara langsung. Uang dalam nominal Rp50 ribu itu ditampilkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten, sebagai barang bukti kejahatan korupsi.

AKBP Sigit Haryono selaku Wadirkrimsus Polda Banten dan Kompol Ade Papa Rihi sebagai Kasubdit 3 Tipidkor, perlu tenaga ekstra untuk mengangkat uang hasil korupsi itu.

“Barang bukti uang yang diamankan Polda Banten senilai Rp905 juta. Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten, Selasa (03/10/2023).

Uang hasil korupsi proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten, sementara ini melibatkan dua tersangka, TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam perusahaan PT Arkindo, berinisial SM (45). Sedangkan tersangka lainnya ARM, dihentikan. Karena pelaku yang merupakan mantan Dirut Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sudah meninggal dunia. Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan dibawa ke Polda Banten.

Mereka jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Temuan korupsi itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan, karena ada pekerjaan yang belum dilaksanakan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

**Baca Juga: Kronologis Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon Sebesar Rp48 Miliar

“Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” terangnya.

Total dana proyek yang mencapai Rp48 miliar, sudah dicairkan senilai Rp7,2 miliar lebih. Nilai puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021, namun tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Kompol Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa, (03/10/2023).(Dhi)




Kronologis Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon Sebesar Rp48 Miliar

Kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon sebesar Rp48 miliar.

Kabar6-Direktur PT Arkindo Abu Bakar Rasyid dan bendaharanya atau selaku pemodal bernama Sugiman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021.

Proyek akses masuk ke kawasan PT Krakatau Steel ini menelan anggaran senilai Rp48 miliar yang bersumber dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.

Proyek tersebut dilakukan pada tahun 2021 namun hingga kini proyek itu tidak tuntas.

Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengungkapkan, dalam pelaksanaan lelang Sugiman memalsukan data dan meminjam perusahaan ke Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo.

“Semua pengaturan dilakukan oleh tersangka S,” kata Ade saat konferensi, Selasa 3 Oktober 2023.

Sugiman dan Abu Bakar menyepakati prestasi keuntungan. Setelah itu Sugiman juga yang berkoordinasi dengan Direktur di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) untuk pelaksanaan proyek tersebut.

Namun polisi tidak menetapkan tersangka kepada pejabat di PT PCM tersebut, lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

“Saat ini memang tidak kita tetapkan menjadi tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 365 hari kalender dimulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.

Pada tanggal 1 Februari 2021 PT Arkindo menarik uang muka sebesar Rp7.265.754.00. Sayangnya uang muka tersebut digunakan untuk hal lain bukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

Sebab hingga akhir kontak pekerjaannya tidak dilaksanakan lantaran lahan milik PT Krakatau steel yang akan digunakan akses jalan tersebut menolak dijual.

**Baca Juga: Dirut dan Bendahara PT Arkindo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

“Dengan adanya penolakan dari KS sebenarnya tidak boleh terlaksana, tetapi dari Dirut BUMD ini bekerjasama dengan saudara S tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Sehingga, uang muka yang sudah ditarik dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) oleh PT Arkindo menjadi kerugian uang negara.

Menurut Ade, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten sudah memberikan kesempatan kepada PT Arkindo untuk mengembalikan uang muka tersebut.

“Tetapi sampai jatuh batas waktu pengembalian yang bersangkutan ini tidak mengembalikan. Sehingga kita lakukan ke proses sidik,” katanya.

Ade memastikan ada pelaku lain yang bakal dijadikan tersangka lain dari kasus ini, apalagi ada petunjuk dari kejaksaan

“Saya sampaikan tadi proses masih berjalan, jadi kemungkinan akan ada tambahan pelaku baru masih mungkin kita lakukan karena ada sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” tandasnya.(Aep)




Dirut dan Bendahara PT Arkindo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

Kabar6-Subdit IIITindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021, di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Kedua tersangka yakni Abu Bakar Rasyid (73) selaku Dirut PT. Arkindo dan bendahara PT Arkindo bernama Sugiman (45).

“TB AB ini gak bisa hadir karena sedang sakit tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombespol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (3/8/2023).

Proyek ditemukan kejanggalan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Lalu Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda banten melakukan penyelidikan dan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Diketahui, pekerjaan dilakukan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan

“Dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya,” terang Didik.

**Baca Juga: Jaga Budaya Bangsa, Batik Masuk Kurikulum di Sinar Cendekia Serpong

Sementara uang muka terhadap pekerjaan tersebut sudah d cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000 dari total proyek senilai Rp48 miliar. Bahkan uang muka tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.

Dalam perkara ini polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp.905.000.000 yang bersumber dari uang muka. Sementara kerugian uang negara dalam proyek senilai Rp48 miliar itu sebesar Rp7 miliar berdasarkan hasil audit dari auditor.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana,” tandasnya.(Aep)




Truk Pengangkut Hasil Tambang Dilarang Lewat JLS Cilegon

JLS Kota Cilegon.(dok. Kabar6/Dhi)

Kabar6-Larangan melintas Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Banten, sudah berlaku sejak Rabu, 27 September 2023. Truk pengangkut hasil tambang dan pasir dilarang melewati area tersebut sejak pukul 05.00 wib hingga 22.00 wib setiap harinya.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon, nomor 620/207/HUK, tertanggal 18 September 2023, tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan.

“Semua kendaraan tambang yang melintas di JLS kita minta untuk putar balik ke masing-masing tambang pasirnya, untuk kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti, sampai pukul 05.00 WIB,” ujar Deny Yuliandi, Kabid Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Cilegon, Banten, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, (29/09/2023).

Larangan truk pengangkut pasir dan tambang dilarang melintas JLS Cilegon baru sebatas uji coba, selama dua pekan kedepan. Selama itu, truk akan diputar balik ke lokasi tambang dan menunggu waktu perlintasan.

Uji coba selama 14 hari ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada sopir dan pemilik tambang, agar nanti mereka mengetahui jam operasional truk boleh melintas JLS Cilegon.

“Mereka belum tersosialisasi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengemudi maupun pengusaha tambang pasir untuk mengikuti aturan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” terangnya.

**Baca Juga: Pencuri Padi Kering Ditangkap Korban, Diserahkan ke Polsek Padarincang

Agar pembatasan truk pengangkut tambang berlaku efektif, Dishub Cilegon membuat posko, berlokasi di sekitar JLS dan akan bertambah sesuai kebutuhan.

SE Walikota Cilegon nantinya akan digantikan oleh Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon. Pembatasan ini diterapkan atas permintaan Kementerian PUPR, lantaran kondisi JLS sedang diperbaiki pemerintah pusat dengan menelan anggaran sekitar Rp112 miliar.

“Pelarangan truk pasir ini juga rekomendasi dari balai Kementerian Pekerjaan Umum, agar ke depan JLS lebih panjang masa pemakaiannya. Mudah-mudahan kalau saran ini kita implementasikan, akan ada lagi bantuan serupa buat jalan-jalan di Kota Cilegon,” ujar Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Plh Asda II Pemkot Cilegon, Jumat, (29/09/2023).(Dhi)




Jelang Maulid, Harga Kebutuhan Pokok di Cilegon Mulai Naik

Kabar6-Jelang puncak perayaan Maulid Nabi 2023, harga sembako di Kota Cilegon, Banten, mulai naik. Kenaikan harga disebabkan banyaknya permintaan. Harga yang mulai merangkak naik seperti beras, minyak goreng, telur hingga daging. Kenaikan harga dianggap masih wajar, lantaran masyarakat banyak mencari untuk kebutuhan perayaan keagamaan.

“Beberapa bahan pangan yang naik itu mengalami lonjakan permintaan dari masyarakat untuk dikonsumsi maupun untuk perayaan hari keagamaan, makanya wajar merangkak naik,” ujar Sukarti, Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPP Cilegon, dalam keterangan resminya, Senin, 25 September 2023.

Untuk itu, pihaknya berupaya untuk menggelar pasar murah yang merupakan salah satu strategi Pemerintah Kota Cilegon dalam upaya menekan kenaikan harga barang dan mengendalikan stok kebutuhan bahan pokok.

**Baca Juga: Warga Geruduk Mako Grup 1 Kopassus, Ada Apa?

Menurutnya, ada beberapa kendala ketahanan pangan yang terjadi di Kota Cilegon. Antara lain fluktuasi harga kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan, ketergantungan terhadap beras masih tinggi, serta ketersediaan pangan masih mengandalkan pasokan pangan dari daerah lain.

“Selain itu, tidak berimbangnya antara laju pertumbuhan penduduk dengan lahan pertanian sebagai buffer stok pangan daerah,” jelasnya.

Pemkot Cilegon akan terus memantau ketersediaan dan harga bahan pokok di pasaran. Menghindari harga yang melambung tinggi dan langkanya kebutuhan pokok di masyarakat.

“Kita ingin memberikan kenyamanan untuk masyarakat dan memastikan menjelang hari keagamaan stok itu ada dan bisa dijangkau,” terangnya.(Dhi)




Jalan Lingkar Selatan Rusak Parah, Fraksi PAN Minta Pemprov Banten Ikut Perhatikan

Kabar6-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Banten meminta pemerintah provinsi Banten untuk memperhatikan penanganan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon yang mengalami rusak parah.

Jalur Jalan Lingkar Selatan bisa menghubungkan Kabupaten Serang Kota Cilegon dan menjadi akses alternatif bagi wisatawan yang hendak ke Pantai Anyer Kabupaten Serang dan sejumlah destinasi wisata di Pandeglang.

“Kami berharap ada bantuan dari pemerintah provinsi untuk perbaikan jalan tersebut mengingat kerusakan yang cukup parah,” kata Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Banten Dede Rohana Putra saat menyampaikan pandangan fraksi beberapa waktu lalu.

**Baca Juga: Indeks Literasinya Rendah, Berapa IPM dan APM di Kabupaten Serang?

Akibat kerusakan parah itu selain menimbulkan terjadinya kecelakaan dan kemacetan yang tak terhindarkan, bahkan penanganannya cukup besar kendati sudah ditangani menggunakan APBN.

“Walaupun sudah dibantu oleh APBN sebesar 120 miliar tetapi perbaikannya belum selesai, kami meminta agar pemerintah provinsi ikut membantu perbaikan jalan tersebut,” ungkapnya

“Mengingat Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon sangat membantu masyarakat Kabupaten Serang Kota Cilegon dan akses buat wisata Pandeglang,” tandasnya.(Aep)




Melihat Penjara dengan Penjagaan Terketat di Banten

Kabar6 – Penjara dengan penjagaan super ketat resmi beroperasi di dalam area Lapas Klas IIA Cilegon, Kota Cilegon, Banten, hari ini, Kamis, 21 September 2023. Hanya narapidana tertentu saja yang bakal di masukkan ke dalam blok maximum security tersebut. Tentunya, setelah dilakukan penilaian dengan kriteria tertentu.

“Tidak semua warga binaan memiliki karakter yang bisa diintervensi dengan regulasi yang ada, terdapat tingkatan resiko keamanan yang menjadi salah satu alternatif intervensi keamanan pemasyarakatan,” ujar Tejo Harwanto, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, di Lapas Kelas IIA Cilegon, Kamis (20/09/2023).

Blok khusus dengan maximum security itu juga diharapkan bisa membina WBP yang membandel setelah diperingatkan, kerap menimbulkan keributan, serta pengedar narkoba atau kasus tinggi lainnya.

Hanya napi dengan resiko tinggi saja yang di masukkan ke blok maximum security. Blok khusus itu memiliki berbagai sarana dan prasaran yang memadai untuk menjaga WBP dengan resiko keamanan tertentu. Sehingga, tahanan di Banten yang memiliki kerawanan tinggi, tidak lagi dikirim ke Nusakambangan yang membutuhkan pengawalan dan transportasi khusus.

“Kriteria napi yang masuk ke blok ini yakni, napi yang masih melakukan kegiatan yang bersinggungan dengan hukum serta napi yang memiliki resiko keamanan tinggi,” terangnya.

Pola penjagaan akan di evaluasi dan ditingkatkan secara berkala, mengikuti kebutuhan yang ada di dalam blok maximum security di Lapas Klas IIA Cilegon.

**Baca Juga:Penyulapan Gas 3kg ke Tabung Non Subsidi 12Kg Dibongkar Polda Banten

Blok hunian khusus dengan keamanan maksimal itu dijaga oleh petugas khusus yang telah dibekali dengan berbagai kemampuan. Kini, penjara itu sudah di isi oleh 14 orang yang selalu di awasi oleh CCTV serta pengawasan langsung selama 24 jam oleh penjaga.

“Rujukan kita kepada pengawalan maximum security, dalam pengawasan yang sangat-sangat ketat tentunya ya, melalui pengamatan CCTV dan langsung oleh tim khusus yang kita tunjuk. Kedepan diharapkan kemampuannya lebih meningkat. Sambil berjalan, sambil evaluasi, sambil peningkatan kemampuannya. Sudah di isi 14 orang,” ujar Masjuno, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, dilokasi, Kamis, (21/09/2023).(Dhi)




7 WNA Iran Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan Sabu 319 Kg

Kabar6-Tujuh dari delapan warga negara Iran tersangka penyelundupan sabu seberat 319 kilogram dituntut pidana hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung.

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

“Menjatuhkan tujuh terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Sudiono, Riani Uli Naretta dan Yudha Pratama secara bergantian di PN Serang, Selasa (19/9/2023).

Sementara, satu orang terdakwa yakni Amir Naderi dituntut berbeda dengan tujuh terdakwa lain pidana mati. Amir dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU.

**Baca Juga: Direktur PT Bukaka Ditetapkan Kejagung Tersangka Tol Japek II

“Sedangkan terdakwa Amir Nadiri terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan,” katanya.

Jaksa penuntut menyatakan, kedelapan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat atau melawan hukuman menyerahkan atau menerima narkotik golongan satu bukan jenis tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“WNA Iran tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(Aep)




Kata Walikota Cilegon Soal Temuan LHP Inspektorat Banten

Kabar6-Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Taufikurrahman. Dia malah berterimakasih, karena BUMD PDAM Cilegon Mandiri telah memberikan keuntungan bagi daerah.

Helldy mengaku kalau dia sudah berusaha membantu Taufikurrahman ke Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektur Jenderal Kemendagri, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sebetulnya kami sudah membuat surat tentang keberatan kami kepada Inspektorat Provinsi Banten. Udah ke Inspektorat dua kali, ke Irjen dua tiga kali. Dasarnya kami tidak ada masalah pribadi, kami hanya menjalankan dalam bentuk LHP, jadi harus diputuskan. Kami hanya menjalankan perintah LHP,” ujar Helldy Agustian, Walikota Cilegon, di kantornya, Senin, (18/09/2023).

Berikut hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten, yang dibacakan oleh inspektorat Kota Cilegon;
1) Sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji atau tunjangan. Menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagai direktur definitif.

2) Melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas PDAM Cilegon Mandiri sesuai dengan syarat jabatan dan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.

3) Memberikan teguran secara tertulis kepada pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan bahwa Taufikurrahman kesal dirinya dihinggapi kabar hoax, dengan beredarnya isu kalau dia menerima gaji ganda saat menjabat Dirut PDAM Cilegon Mandiri sejak 2020. Akibat isu tidak benar itu, dirinya dipecat dari pucuk pimpinan pada Senin, 18 September 2023.

**Baca Juga: Dituding Terima Gaji Ganda, Mantan Dirut PDAM Cilegon Pidanakan Kepala Inspektorat Banten

Isu itu muncul setelah Plt Inspektorat Pemprov Banten, M. Trenggono, mengatakan kalau Taufikurrahman menerima gaji ganda dan harus mengembalikannya. Tidak terima dituding seperti itu, dia akan melaporkan banyak pihak, termasuk M. Trenggono, yang menyatakan adanya temuan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kalau Pak Trenggono iya menyampaikan ada gaji ganda, kita akan proses (pidana),” kata M. Imam Nasef, pengacara mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Senin, (18/09/2023).

Selaku pengacara, dia menilai sangat janggal jika Inspektur jenderal Kemendagri sampai menilai LHP Provinsi Banten. Lebih jauh lagi, M. Imam Nasef menilai kalau ada dugaan skenario yang dibuat untuk menurunkan Taufikurrahman dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.

Pria berkacamata itu menyarankan jika Walikota Cilegon, Helldy Agustian ingin memasang orangnya sebagai Dirut PDAM Cilegon, tidak usah membuat skenario penurunan Taufikurrahman. Karena sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), memiliki kewenangan tersebut. Lantaran PDAM berstatus BUMD Kota Cilegon.

“Kalau walikota (Cilegon) mau memberhentikan Dirut PDAM punya kewenangan sebenarnya. Jadi enggak perlu sampai ke Inspektorat Kemendagri. Kalau dia mau menempatkan orang lain, dia ada kewenangan kok. Jadi dengan melibatkan Kemendagri itu seperti sudah di-desaign,” jelasnya.(Dhi)