1

Terbengkalai, Eks Gedung Kejari Cilegon di Sulap Jadi Pusat UMKM

Kabar6-Bekas kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang terbengkalai di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Cilegon, Banten, bakal disulap menjadi pusat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut Wali Kota, eks kantor Kejaksaan di JLS yang sempat terbengkalai akan dijadikan sebagai kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Cilegon sekaligus pusat oleh-oleh produk UMKM.

“Ini sebagai upaya kami dalam membentuk pasar UMKM. Nanti produk-produk kerajinan dan makanan hasil produksi UMKM bisa dijual di situ sehingga kita harapkan bisa mewadahi sekaligus menjadi referensi bagi orang yang mencari produk UMKM kita,” kata Helldy Agustian, Walikota Cilegon, berdasarkan keterangan resminya, ditulis Rabu, (25/10/2023).

Dikatakan Helldy, lokasi gedung di JLS sangat strategis, sebab akan banyak wisatawan pulang ke arah Anyer, Kabupaten Serang, yang diharapkan bisa mampir dan membeli oleh-oleh khas Cilegon.

**Baca Juga: Identitas 4 Santri di Tangerang Tewas Korban Kecelakaan Elf

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa kita buka sehingga bisa membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk memasang produknya,” terangnya.

Selain membuka gerai di gedung eks kejaksaan, Pemkot Cilegon juga sudah menjalin MoU dengan Cilegon Center Mall (CCM) yang memfasilitasi pelaku UMKM untuk berjualan.

“Saya minta Bank BJB bantu juga kelengkapannya, karena UMKM kita sudah difasilitasi jualan di CCM tanpa bayar listrik, AC dan lainnya. Cuma katanya masih butuh kaca,” ujarnya.(Dhi)




Ibu Bhayangkari Diduga Selingkuh, Digerebek Suaminya di Hotel Cilegon

kabar6.com

Kabar6-NR,ibu bhayangkari yang tengah ngamar bareng Aiptu AN, digerebek oleh suami NR, berinisial Birptu FN. NR dan AN diduga berselingkuh.

Hati Briptu FN pasti teriris, saat melihat istri sah nya berduaan di kamar hotel dengan pria lain di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu malam, 14 Oktober 2023.

Polres Cilegon berjanji akan bertindak tegas dan adil bagi personelnya yang melakukan pelanggaran.

**Baca Juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Melapor Jika RSUD Menolak Pasien BPJS Kesehatan

“Memang benar terjadi, keduanya sudah kami panggil dan kami periksa di bagian Propam. Dalam perkara ini kami bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” Kompol Rifky Seftirian, Wakapolres Cilegon, Senin, (16/20/2023).

Ibu bhayangkari berinisial NR, diduga tengah berduaan dengan oknum polisi berpangkat Aiptu AN. Keduanya di gerebek oleh sang suami berinisial Briptu FN. Baik Aiptu AN maupun Briptu FN, diduga kuat bertugas di Polres Cilegon.

Polisi berjanji akan berlaku transparan dalam mengusut dugaan perselingkuhan antara oknum anggota polri dengan ibu bhayangkari di Polres Cilegon itu.

“Jika ada pemberitaan yang bilang bahwa Polres Cilegon terkesan menutupi dan melindungi oknum tersebut, itu tidak benar, buktinya setelah kejadian, keduanya langsung kami periksa di bagian Propam Polres Cilegon,” tuturnya.(Dhi)

 




Siswa Sekolah Swasta Bakal Dapat Beasiswa Penuh Cari Pemkot Cilegon

Kabar6 – Pelajar sekolah swasta bakal mendapatkan beasiswa dari Pemkot Cilegon. Kebijakan diambil usai pemerintah daerah memberikan beasiswa bagi siswa sekolah negeri di Kota Baja.

Pemkot Cilegon akan menyediakan 1.900 beasiswa bagi pelajar di Koha Baja, agar mereka bisa bersekolah gratis dan menempuh pendidikan dengan baik.

“Demi memenuhi unsur keadilan bagi semua baik yang sekolah negeri maupun swasta. Bila di sekolah negeri sudah digratiskan, maka di sekolah swasta juga harus ada kebijakan. Terutama buat yang kurang mampu,” ujar Helldy Agustian, Walikota Cilegon, dalam keterangan resminya, ditulis Senin, (16/10/2023).

Perhatian Pemkot Cilegon di bidang pendidikan tidak hanya fokus pada sekolah negeri. Sekolah swasta pun mendapat perhatian serius, antara lain dengan menyediakan beasiswa untuk 1.900 pelajar. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, investasi pemerintah di bidang pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak boleh setengah-setengah.

Helldy berharap tidak ada anak di Kota Cilegon yang tidak bisa sekolah hanya karena persoalan biaya. Hal itu karena baik di sekolah negeri maupun swasta, semua sudah disediakan fasilitasnya oleh pemerintah.

“Bagi kami, pendidikan itu suatu hal yang mendasar. Boleh saja orangtuanya miskin, tapi jangan sampai kemiskinan itu diwariskan ke anak-anaknya. Stop kemiskinan dan kebodohan dengan pendidikan. Dengan begitu, saya harap di masa depan akan lahir generasi-generasi emas di Kota Cilegon,” tuturnya.

**Baca Juga: Sachrudin Buka Porseni SMP di GOR Dimyati Tangerang

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila menjelaskan bahwa, pada tahun ini sudah tercatat ada 1.900-an siswa yang diajukan sebagai penerima beasiswa dari sekolah swasta.

“Kami sengaja alokasikan kurang lebih Rp2 miliar untuk beasiswa anak-anak miskin atau anak yatim yang bersekolah di sekolah swasta. Paling banyak SMP/MTs ada sekitar 1.400 siswa, sisanya sekitar 500 siswa dari SD atau Madrasah Ibtidaiyah,” jelasnya.

Rencananya, tambah Heni, pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2023, akan ada penyerahan SK oleh Wali Kota Cilegon terhadap penerima beasiswa di sekolah swasta tersebut.

Untuk mendapatkan beasiswa tersebut, kata Heni, pihak sekolah swasta harus mengajukan hibah bansos melalui sistem atau aplikasi e-hibah.

Pengajuan itu akan di verifikasi Dindikbud, prosesnya dimulai dari setahun sebelumnya, jadi kalau mau dapat beasiswa tahun depan, bisa diproses dari sekarang. Terpenting, melampirkan SKTM (surat keterangan tidak mampu), kemudian yang bersangkutan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

“Harapan kami tidak ada anak Cilegon yang putus sekolah karena begitu besar perhatian pemerintah daerah. Baik yang di negeri maupun swasta, baik yang di bawah koordinasi Dindikbud maupun Kemenag. Jadi kita bersama-sama karena ini anak-anak Cilegon, biar menjadi generasi penerus bangsa,” harapnya.(Dhi)

 




Sudah Dipecat, Mantan Dirut Perumda Cilegon Mandiri Tetap Diminta Kembalikan Rp 1,2 Miliar

Kabar6-Mantan Direktur Perumda Cilegon Taufiqurahman diminta mengembalikan gaji dan honor selama menjabat senilai Rp 1,2 miliar. Taufik sudah dicopot Walikota Cilegon Heldy Agustian.

Hal itu disampaikan instruktur Inspektorat Provinsi Banten Tranggono. Taufik diminta untuk mengembalikan gaji tersebut ke kas daerah.

“Ya logikanya kalau kerugian nya itu harus disetor kan ke (kas) daerah,” kata Inspektur Inspektorat Banten M. Tranggono saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

**Berita Terkait: Dituding Terima Gaji Ganda, Mantan Dirut PDAM Cilegon Pidanakan Kepala Inspektorat Banten

Disampaikan Tranggono, pengembalian tersebut merupakan bagian tuntutan ganti rugi (TGR) keuangan hasil rekomendasi dari Kemendagri dalam rangka penyelesaian masalah eks Direktur PDAM Cilegon Mandiri tersebut.

“Kan kita ngasih rekomendasi nah penyelesaian nya itu sebenarnya sudah diatur TGR di Kemendagri 133 tentang penyelesaian TGR,” katanya.

Jika Taufiq enggan menandatangani Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), Tranggono menyarankan Taufiq mengajukan keberatan ke Inspektorat dengan membawa bukti-bukti untuk peninjauan ulang pembatalan TGR.

Kemudian, bukti-bukti tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis yang memeriksa perkara ini.

“Artinya itu tadi kalau saya melihat pidana saja itu ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Nah kita juga ada, tapi nggak sesederhana itu (menghapus TGR),” katanya.

Taufiq dicopot dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri di ruang rapat Walikota Cilegon.

Taufik mengklaim pencopotannya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kemendagri, dimana penunjukan Taufiq tidak melalui lelang jabatan atau open bidding.

“Baru saja kami rapat KPM luar biasa yang dipimpin langsung oleh walikota Cilegon, dan saya dinyatakan diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar katanya LHP,” kata Taufik saat menggelar konferensi pers di Cilegon, Senin (19/9/2023).(Aep)




Bawaslu Periksa Wakil Walikota Cilegon, Diduga Langgar Aturan

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta

Kabar6-Wakil Walikota Cilegon yang juga politisi PKS, Sanuji Pentamarta, diperiksa Bawaslu Cilegon, pada Senin, 09 Oktober 2023 lalu. Pemeriksaan orang nomor dua di Pemkot Cilegon itu dilakukan, atas dugaan pelanggaran kampanye.

“Dalam hal ini Pak Wakil Walikota dalam kapasitasnya perlu kita obrolkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan beliau.  Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, benar tidak yang sudah dilakukan,” ujar Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, ditulis Selasa (10/10/2023).

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, diperiksa Bawaslu Cilegon pada Senin, 09 Oktober 2023. Sekitar pukul 10.00 wib hingga 11.00 wib.

Sebagai kepala daerah, wakil walikota Cilegon dari partai PKS itu diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam pasal itu disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu pada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

**Baca Juga: Anggota DPRD Banten Bonnie Sebut Perda Pemajuan Kebudayaan Sangat Penting

“Terkait dugaan di Pasal 283. Itu sudah kita klarifikasi dan hal itu sudah dalam kajian kita. Jadi untuk saat ini belum cukup banyak kita buat statment apapun itu, ya. Jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja. Jadi hal-hal lainnya kita belum bisa memberi statment,” terangnya.

Sedangkan Sanuji Pentamarta, enggan menanggapi perihal pemeriksaannya oleh Bawaslu Cilegon. Pihaknya meminta awak media mengkonfirmasi langsung ke pengawas pemilu itu.

“Bawaslu aja, Bawaslu aja, Bawaslu aja,” ujar Sanuji, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, (10/10/2023).(Dhi)




Bantuan Air Bersih 63 Ton Diserahkan Ketua KT Banten Andika Hazrumy

Kabar6-Karang Taruna (KT) Provinsi Banten menggelar Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) ke-63, di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Rabu 4 Oktober 2023.

BBKT yang digelar dalam rangka HUT (hari ulang tahun) ke-63 KT itu ditandai dengan penyerahan bantuan 63 ton air bersih untuk warga setempat.

Dalam sambutannya, Andika yang adalah mantan Wakil Gubernur Banten itu mengingatkan kembali, tentang peran Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan di mana salah satu misinya adalah membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan-persoalan sosial yang terjadi.

“Untuk itu Karang Taruna adalah mitra strategis pemerintah dan juga pemerintah daerah kaitan dengan penanganan persoalan-persoalan sosial tersebut,” kata Andika, Rabu (4/10/2023).

Terkait itu, kata dia, BBKT adalah momentum pengingat KT sebagai organisasi sosial kepemudaan. “Makanya Karang Taruna secara rutin setiap tahun menggelar BBKT di semua tingkatan dalam memperingati HUT itu,” imbuhnya.

Lebih jauh Andika meminta KT di Provinsi Banten khususnya untuk selalu konsisten dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Andika juga tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Cilegon yang melalui dinas sosialnya telah bersinergi dengan KT Banten dalam menggelar BBKT itu.

“Saya mendapat laporan Pemkot Cilegon juga telah secara konsisten bersinergi dengan KT Cilegon bahu membahu mengatasi persoalan-persoalan sosial di Kota Cilegon,” katanya.

Terakhir Andika meminta KT khususnya di Banten untuk terus konsisten melakukan perannya membantu pemerintah dan pemda setempat dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. “Libatkan semua stakeholder di wilayah masing-masing, termasuk swasta untuk sama-sama membantu masyarakat,” katanya.

**Baca Juga: 14 Miliar Dana ZIS Terkumpul oleh Baznas Kota Tangerang, 2024 Ditarget 18 Miliar

Sementara itu Ketua Panitia BBKT Provinsi Banten ke-63 Robinsor mengatakan kegiatan BBKT kali ini sengaja diisi dengan bantuan sosial kaitan dengan peristiwa kekeringan yang terjadi akhir-akhir ini. Selain memberikan bantuan air bersih sebanyak 63 ton, pihaknya juga memberikan bantuan berupa sumur bor air bersih di beberapa titik di wilayah Kota Cilegon.

“Sebagai organisasi sosial kepemudaan kami terpanggil dengan peristiwa kekeringan yang sedang terjadi saat ini,” kata Robinsar.

Selanjutnya, kata dia, BBKT Provinsi Banten kali ini juga tidak absen melakukan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu.

“Dan untuk memeriahkannya BBKT kami tahun ini juga kami isi dengan kompetisi bola voli,” pungkasnya. (Red)




Ini Dia Uang Rp1 Miliar Hasil Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari

Kabar6-Bagi yang belum pernah melihat uang Rp1 miliar tunai, tentu akan merasa kaget jika menyaksikannya secara langsung. Uang dalam nominal Rp50 ribu itu ditampilkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten, sebagai barang bukti kejahatan korupsi.

AKBP Sigit Haryono selaku Wadirkrimsus Polda Banten dan Kompol Ade Papa Rihi sebagai Kasubdit 3 Tipidkor, perlu tenaga ekstra untuk mengangkat uang hasil korupsi itu.

“Barang bukti uang yang diamankan Polda Banten senilai Rp905 juta. Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten, Selasa (03/10/2023).

Uang hasil korupsi proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten, sementara ini melibatkan dua tersangka, TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam perusahaan PT Arkindo, berinisial SM (45). Sedangkan tersangka lainnya ARM, dihentikan. Karena pelaku yang merupakan mantan Dirut Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sudah meninggal dunia. Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan dibawa ke Polda Banten.

Mereka jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Temuan korupsi itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan, karena ada pekerjaan yang belum dilaksanakan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

**Baca Juga: Kronologis Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon Sebesar Rp48 Miliar

“Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” terangnya.

Total dana proyek yang mencapai Rp48 miliar, sudah dicairkan senilai Rp7,2 miliar lebih. Nilai puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021, namun tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Kompol Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa, (03/10/2023).(Dhi)




Kronologis Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon Sebesar Rp48 Miliar

Kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon sebesar Rp48 miliar.

Kabar6-Direktur PT Arkindo Abu Bakar Rasyid dan bendaharanya atau selaku pemodal bernama Sugiman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021.

Proyek akses masuk ke kawasan PT Krakatau Steel ini menelan anggaran senilai Rp48 miliar yang bersumber dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.

Proyek tersebut dilakukan pada tahun 2021 namun hingga kini proyek itu tidak tuntas.

Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengungkapkan, dalam pelaksanaan lelang Sugiman memalsukan data dan meminjam perusahaan ke Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo.

“Semua pengaturan dilakukan oleh tersangka S,” kata Ade saat konferensi, Selasa 3 Oktober 2023.

Sugiman dan Abu Bakar menyepakati prestasi keuntungan. Setelah itu Sugiman juga yang berkoordinasi dengan Direktur di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) untuk pelaksanaan proyek tersebut.

Namun polisi tidak menetapkan tersangka kepada pejabat di PT PCM tersebut, lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

“Saat ini memang tidak kita tetapkan menjadi tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 365 hari kalender dimulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.

Pada tanggal 1 Februari 2021 PT Arkindo menarik uang muka sebesar Rp7.265.754.00. Sayangnya uang muka tersebut digunakan untuk hal lain bukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

Sebab hingga akhir kontak pekerjaannya tidak dilaksanakan lantaran lahan milik PT Krakatau steel yang akan digunakan akses jalan tersebut menolak dijual.

**Baca Juga: Dirut dan Bendahara PT Arkindo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

“Dengan adanya penolakan dari KS sebenarnya tidak boleh terlaksana, tetapi dari Dirut BUMD ini bekerjasama dengan saudara S tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Sehingga, uang muka yang sudah ditarik dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) oleh PT Arkindo menjadi kerugian uang negara.

Menurut Ade, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten sudah memberikan kesempatan kepada PT Arkindo untuk mengembalikan uang muka tersebut.

“Tetapi sampai jatuh batas waktu pengembalian yang bersangkutan ini tidak mengembalikan. Sehingga kita lakukan ke proses sidik,” katanya.

Ade memastikan ada pelaku lain yang bakal dijadikan tersangka lain dari kasus ini, apalagi ada petunjuk dari kejaksaan

“Saya sampaikan tadi proses masih berjalan, jadi kemungkinan akan ada tambahan pelaku baru masih mungkin kita lakukan karena ada sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” tandasnya.(Aep)




Dirut dan Bendahara PT Arkindo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

Kabar6-Subdit IIITindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021, di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Kedua tersangka yakni Abu Bakar Rasyid (73) selaku Dirut PT. Arkindo dan bendahara PT Arkindo bernama Sugiman (45).

“TB AB ini gak bisa hadir karena sedang sakit tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombespol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (3/8/2023).

Proyek ditemukan kejanggalan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Lalu Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda banten melakukan penyelidikan dan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Diketahui, pekerjaan dilakukan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan

“Dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya,” terang Didik.

**Baca Juga: Jaga Budaya Bangsa, Batik Masuk Kurikulum di Sinar Cendekia Serpong

Sementara uang muka terhadap pekerjaan tersebut sudah d cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000 dari total proyek senilai Rp48 miliar. Bahkan uang muka tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.

Dalam perkara ini polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp.905.000.000 yang bersumber dari uang muka. Sementara kerugian uang negara dalam proyek senilai Rp48 miliar itu sebesar Rp7 miliar berdasarkan hasil audit dari auditor.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana,” tandasnya.(Aep)




Truk Pengangkut Hasil Tambang Dilarang Lewat JLS Cilegon

JLS Kota Cilegon.(dok. Kabar6/Dhi)

Kabar6-Larangan melintas Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Banten, sudah berlaku sejak Rabu, 27 September 2023. Truk pengangkut hasil tambang dan pasir dilarang melewati area tersebut sejak pukul 05.00 wib hingga 22.00 wib setiap harinya.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon, nomor 620/207/HUK, tertanggal 18 September 2023, tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan.

“Semua kendaraan tambang yang melintas di JLS kita minta untuk putar balik ke masing-masing tambang pasirnya, untuk kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti, sampai pukul 05.00 WIB,” ujar Deny Yuliandi, Kabid Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Cilegon, Banten, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, (29/09/2023).

Larangan truk pengangkut pasir dan tambang dilarang melintas JLS Cilegon baru sebatas uji coba, selama dua pekan kedepan. Selama itu, truk akan diputar balik ke lokasi tambang dan menunggu waktu perlintasan.

Uji coba selama 14 hari ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada sopir dan pemilik tambang, agar nanti mereka mengetahui jam operasional truk boleh melintas JLS Cilegon.

“Mereka belum tersosialisasi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengemudi maupun pengusaha tambang pasir untuk mengikuti aturan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” terangnya.

**Baca Juga: Pencuri Padi Kering Ditangkap Korban, Diserahkan ke Polsek Padarincang

Agar pembatasan truk pengangkut tambang berlaku efektif, Dishub Cilegon membuat posko, berlokasi di sekitar JLS dan akan bertambah sesuai kebutuhan.

SE Walikota Cilegon nantinya akan digantikan oleh Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon. Pembatasan ini diterapkan atas permintaan Kementerian PUPR, lantaran kondisi JLS sedang diperbaiki pemerintah pusat dengan menelan anggaran sekitar Rp112 miliar.

“Pelarangan truk pasir ini juga rekomendasi dari balai Kementerian Pekerjaan Umum, agar ke depan JLS lebih panjang masa pemakaiannya. Mudah-mudahan kalau saran ini kita implementasikan, akan ada lagi bantuan serupa buat jalan-jalan di Kota Cilegon,” ujar Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Plh Asda II Pemkot Cilegon, Jumat, (29/09/2023).(Dhi)