oleh

Dinkes Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Melapor Jika RSUD Menolak Pasien BPJS Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, bakal memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, jika menolak pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Ahmad Muchlis mengatakan, pelayanan RSUD khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang harus mengedepankan Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil seperti menggunakan BPJS Kesehatan.

“Kalau ada penolakan segara melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kita akan tindak tegas,” ujar Ahmad Muchlis kepada awak media di Tigaraksa, Senin, (16/10/2023).

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan UHC sendiri biasa terkendala dengan adanya penolakan RSUD yang menolak menggunakan BPJS Kesehatan. Dalam teknisnya sendiri, jika pasien tidak memiliki BPJS kesehatan pihak RSUD dilarang minta uang muka kepada pasien dengan kondisi gawat darurat, dan jika susah melawati kondisi gawat darurat pihak RSUD bisa meminta uang muka terhadap pasien.

**Baca Juga: Pemkab Tangerang Respon soal Warga Kabupaten Tangerang Kesulitan Air Bersih

“Jadi biasanya kalau ada penolakan bahasanya bukan penolakan hanya saja rumah sakitnya penuh, kalau penolakan nanti kita akan memberikan surat peringatan,” tegasnya.

Selain itu, kata Muchlis, tidak hanya di RSUD, biasanya penolakan juga terjadi di klinik yang belum berjasama dengan BPJS kesehatan. Pemerintah Kabupaten Tangerang sampai sejauh ini hanya berjasama dengan dengan 150 Klinik yang ada di kabupaten Tangerang meskipun ada 450 klinik yang di kabupaten Tangerang.

“Sisanya yang belum bekerja sama itu ada 300 klinik dari 450, Alhamdulillah 150 Klinik sudah bekerjasama dengan Pemkab Tangerang, pasien diharuskan mengecek terlebih dulu faskes nya dimana saja yang sudah berkejasama dengan BPJS kesehatan,” tandasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email