1

Dinkes Kota Cilegon Larang Penjualan Obat Sirup

Kabar6.com

Kabar6-Dinkes Kota Cilegon menerbitkan surat edaran (SE) ke seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan apotek, untuk tidak menjual obat sirup yang mengandung zat kimia penyebab gagal ginjal akut.

Larangan tersebut tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan RI melalui SES nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak.

“Dinkes Cilegon berpedoman pada surat itu untuk melakukan larangan bagi Fasilitas Kesehatan dan rumah sakit tidak lagi mengeluarkan obat sirup,” ujar Kadinkes Kota Cilegon, Ratih Purnamasari, Jumat (21/10/2022).

Untuk sementara waktu, tenaga kesehatan (nakes) tidak memberi obat sirup sampai ada kebijakan lainnya dari pemerintah pusat. Apotek juga diminta tidak menjual dulu obat berbentuk sirup, sampai ada keputusan lanjutan dari BPOM dan Kemenkes.

“Semua Faskes dan apotek sudah kita kirimkan (surat edaran larangan penjualan obat sirup),” ucapnya.

Ratih memastikan hingga saat ini, belum ditemukan warga Kota Baja terindikasi gagal ginjal akut. Dia telah memerintahkan para survailans untuk bertindak cepat jika ada masyarakat yang mengalami gejala mirip gagal ginjal akut.

Kadinkes meminta masyarakat segera mendatangi pelayanan kesehatan, jika ada anak, remaja atau tetangganya yang urine nya berkurang atau hilang saat buang air kecil.

**Baca juga: Tega! Bapak di Cilegon Rudapaksa Anak Tiri

“Kami sudah memerintahkan kepada survailans kami di lapangan untuk melaporkan jika ada kejadian, biasanya survailans kami dalam. Jika dalam kondisi bahaya segera dibawa ke faskes terdekat,” terangnya.

Jika ada anak yang demam, lebih baik dirawat secara mandiri dengan cara memberikan kompres air hangat di kepala, rajin meminum air putih agar tidak dehidrasi hingga menggunakan pakaian tipis atau longgar dan berada di tempat yang sirkulasi udaranya baik.

“Jangan berikan obat sirup,” jelasnya.(Dhi)




Tega! Bapak di Cilegon Rudapaksa Anak Tiri

Kabar6.com

Kabar6-Sungguh bejat kelakuan VH (29), ia tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 13 tahun. Peristiwa nahas itu terakhir kali terjadi di Kota Cilegon, Banten, pada Senin, 03 Oktober 2022.

“Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, Rabu (19/10/2022).

Mantan Kasatreskrim Polresta Serkot itu bercerita, pada awalnya ibu kandung korban curiga bau badan sang suami ada di baju putrinya. Kemudian banyak tisu bekas di tempat sampah.

Sebagai orangtua, dia menanyai sang anak. Putrinya pun bercerita mengenai perilaku bejat ayah tirinya itu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

**Baca juga: 27 Pelamar Panwaslucam Lebak Tercantum dalam Sipol Lolos Seleksi Administrasi

Pelaku VH dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nlnomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas mantan Kasatreskrim Polresta Serkot itu.(Dhi)




27 Pelamar Panwaslucam Lebak Tercantum dalam Sipol Lolos Seleksi Administrasi

Kabar6-Sebanyak 510 orang pelamar calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Pokja Rekrutmen Panwaslucam Kabupaten Lebak.

Namun dari ratusan pelamar tersebut, ada 27 orang yang meski namanya tercantum dalam sistem informasi partai politik (Sipol) tetap diloloskan dalam seleksi administrasi.

Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslucam yang juga Komisioner Bawaslu Lebak Deni Wahyudin menyebut, ada 41 orang pelamar yang namanya tercantum di Sipol. Terhadap 41 pelamar ini dilakukan klarifikasi

“Ada yang mengakui dan memang ada yang benar-benar dicatut, nah yang mengakui ini kami tidak loloskan. Sedangkan yang merasa namanya dicatut kami minta melengkapi lagi beberapa berkas untuk melengkapi proses klarifikasi,” kata Deni kepada Kabar6.com, Rabu (12/10/2022).

**Baca Juga: Usai Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Lebak Ngamuk di Alun-alun Malingping

Beberapa berkas yang dimaksud Deni meliputi surat pernyataan bahwa nama yang bersangkutan telah dicatut oleh partai tertentu, kemudian dikuatkan dengan surat dari partai politik yang menerangkan bahwa nama tersebut bukan pengurus atau anggota serta melakukan klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dari 41 orang, 27 di antaranya yang benar-benar dicatut kami loloskan karena melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi. Sisanya ada yang mengakui dan ada yang tidak melengkapi berkas, artinya ada indikasi memang orang partai,” jelas Deni.

Kembali ke 510 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, mereka akan menjalani tes tertulis pada Sabtu dan Minggu, 15-16 Oktober 2022. Dari hasil tes tertulis akan lolos 6 orang untuk masing-masing kecamatan selanjutnya menjalani tes wawancara hingga mengerucut 3 orang per kecamatan.

“Dari mulai besok seminggu ke depan kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan laporan, masukan, dan pendapat mengenai para calon anggota panwaslucam,” ujarnya.

“Misalnya si A pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, nah itu silahkan sampaikan karena ini akan jadi bahan pertimbangan kami untuk memutuskan ke tahap selanjutnya. Bisa datang langsung ke Bawaslu atau via email dan WhatsApp,” papar Deni.(Nda)

Pelamar calon anggota panwaslu kecamatan menyerahkan berkas pendaftaran di Kantor Bawaslu Lebak.(ist)




BKP Cilegon Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekor Burung Asal Lampung

Kabar6-Badan Karantina Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II (BKP) Cilegon, menggagalkan upaya penyelundupan 570 ekor burung dari berbagai jenis asal Lampung yang akan dikirim ke Bandung Jawa Barat .

“Ratusan burung asal Bandar Lampung itu rencanya akan dikirim pelaku ke daerah Bandung”, jelas Kepala KP Cilegon, Arum Kusnila Dewi, Rabu (12/10/2022).

Burung tersebut diamankan oleh Pejabat Karantina Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil yang memuat burung.

Setelah diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan persyaratan karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam 35 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

**Baca Juga: Pengendara Motor Terlindas Kontainer Usai Tabrakan di Jalan Raya Cilegon-Grogol

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan burung cucak biru 1 ekor, colibri 469 ekor, srigunting 4 ekor, rembo 2 ekor, sniper 3 ekor, rambatan 2 ekor, kopi kopi 2 ekor, cucak ranting 28 ekor, kinoy 19 ekor, siri-siri 6 ekor, cores 13 ekor, pudar mas 3 ekor, kepodang 2 ekor, cucak ijo 12 ekor dan cucak jenggot 4 ekor.

Lebih lanjut Arum menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya sebagai jasa ekspedisi pengiriman saja.

“Jadi burung-burung yang pelaku bawa, pengakuannya ia hanya sebagai ekspedisi pengiriman saja,” tambahnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 35 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000, tentang Karantina Hewan. Sedangkan burung tersebut akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.

“Pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.(Dhi)

 




Pengendara Motor Terlindas Kontainer Usai Tabrakan di Jalan Raya Cilegon-Grogol

Kabar6.com

Kabar6-Pengendara sepeda motor berinisial MB (55) menabrak motor di depannya kemudian terlindas kontainer dan meninggal di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Raya Cilegon-Grogol, Lingkungan Gunung Watu, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, pada Rabu sore, 12 Oktober 2022, sekitar pukul 15.45 WIB.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Taufik Dwi Atmodjo menerangkan, MB berusaha menyalip kontainer, namun di depannya ada mahasiswa yang melakukan sepeda motor.

MB menabrak motor dari arah berlawanan yang dikendarai oleh LN (20) dan LR (21). Nahas bagi MB, dia terpental dan terlindas kontainer yang di salipnya.

“MB terpental dan jatuh ke bawah dari kendaraan Trailer Hino,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Taufik Dwi Atmodjo, Rabu (12/10/2022).

Korban yang meninggal di lokasi kejadian, jenazahnya dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon, yang jaraknya dekat dengan tempat kecelakaan tersebut.

**Baca juga: Sopir Angkot Demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Banten, Tuntut Angkot Liar Ditertibkan

Korban merupakan warga Lingkungan Leuweung Sawo, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

“Korban meninggal dunia di TKP, kemudian korban dibawa ke RSKM Cilegon,” jelasnya.(Dhi)




Mau Masuk Sekolah, Pelajar SMK Fatahillah 1 Kota Cilegon Tewas Tertabrak Kereta

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pelajar SMK Fatahillah 1, Kota Cilegon, Banten, tewas tertabrak kereta saat hendak menyebrangi rel untuk masuk sekolah pada Selasa pagi, 11 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian nahas itu terjadi saat MH hendak melintasi rel kereta api menggunakan sepeda motor Scopy nopol, mengenakan helm full face dan headset.

Pada saat menyebrang, pihak Security sekolah dan warga sekitar sempat meneriaki pelajar tersebut. Kerena tidak terdengar, pelajar terebut tertabrak kereta dari arah Rangkasbitung menuju Merak, hingga terseret.

**Baca juga:Kejari Cilegon Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Hasil Kejahatan

“Saya udah teriak, anak itu (korban) masuk posisi benar-benar samping pojok, akhirnya tertabrak,” ucap petugas keamanan SMK 1 Fatahillah, Ahmad Royani, Selasa (11/10/2022).

Korban diduga kuat langsung meninggal di lokasi kejadian, usai tertabrak kereta api. Jenazah MH kini sudah dibawa ke RS Krakatau Medika, Kota Cilegon, Banten.

“Saat ini korban dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika,” jelasnya.(Dhi)




Bocah yang Hanyut di Ciwandan Ditemukan Meninggal

Kabar6.com

Kabar6-Jenazah Jaki, bocah tercebur ke saluran air menuju laut di perusahaan di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, berhasil ditemukan oleh tim SAR Gabungan pada Senin siang, 10 Oktober 2022, sekitar pukul 13.50 WIB. Korban ditemukan setelah dilakukan pencarian selama dua hari, sejak Minggu hingga Senin, 09-10 Oktober 2022.

“Menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia sejauh 638 meter dari lokasi hanyut dan korban langsung dibawa ke RSUD Panggung Rawi Kota Cilegon,” ujar Kepala Basarnas Banten, Adil Triyatno, Senin (10/10/2022).

Korban merupakan warga Kampung Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon Banten. Kala itu, dia berusaha mengambil topi nya yang tercebur di aliran pembuangan air menuju laut.

**Baca juga: Kejari Cilegon Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Hasil Kejahatan

Korban Jaki terpeleset dan spontan memegangi Endang, keduanya tercebur ke aliran air tersebut. Beruntung bagi Endang, dia bisa berenang dan menyelematkan diri, nahas bagi Jaki yang hanyut ke laut dan ditemukan tidak bernyawa.

“Kita berangkatkan satu tim menuju lokasi pencarian sejak diterima laporan pada Minggu,” jelasnya.(Dhi)




Kejari Cilegon Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kabar6.com

Kabar6 – Berbagai macam barang bukti kejahatan di musnahkan Kejari Cilegon, di halaman kantornya. Mulai dari 74.300 bungkus rokok merek Natano Bold 150 dus minuman teh, 2 unit handphone, narkotika jenis sabu sebanyak 0,59 gran hingga tembakau gorilla sebanyak 304,3056 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di periode Agustus hingga September 2022. Untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian narkoba diblender dan handphone di palu hingga pecah.

“Hari ini kita memusnahkan ada sabu, tembakau gorila, handphone dan pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut,” kata Kepala Kejari Kota Cilegon, Ineke Indraswati, Kamis (06/10/2022).

Rokok tanpa cukai yang di musnahkan itu merugikan keuangan negara. Sedangkan narkoba, merusak generasi penerus bangsa. Bahkan untuk sabu paket kecil, dijual Rp 550 ribu.

“Bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba, tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita,” jelasnya.

Pemusnahan batang bukti kejahatan yang sudah memiliki ketetapan hukum melalui persidangan, di apresiasi lembaga legislatif Kota Cilegon.

**Baca juga: Airin Hadiri Laga Final Turnamen Bola Voli Piala Ketua DPRD Cilegon di Ciwandan

Selain membuat efek jera, diharapkan bisa menekan angka peredarannya, terutama di Kota Baja.

“Kita berikan pemahaman bagaimana masa depan bangsa ini harus tetap berjalan dan dipenuhi oleh generasi-generasi terhindar dari narkoba,” ujar Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj, ditempat yang sama.(dhi)




Ledakan Tangki Solar di Pelindo, Jalanan Sempat Ditutup

kabar6.com

Kabar6-Masyarakat disekitar lokasi ledakan tangki penyimpanan solar sebanyak 300KL sempat disuruh mengungsi ke tempat yang lebih aman oleh pihak kepolisian.

Warga ada yang mengungsi ke rumah tetangga maupun saudaranya, agar mereka tidak menjadi korban sambatan api dari tangki di kawasan pelabuhan Pelindo II, Kecamatan Ciwandan, Kita Cilegon, Banten, gang terbakar hebat pada Sabtu malam, 01 Oktober 2022, sekitar pukul 23.10 WIB.

Begitupun jaringan listrik disekitar lokasi sempat dipadamkan, guna menghindari hal yang tak diinginkan, seperti ada masyarakat ataupun petugas tersengat listrik. Sekaligus memudahkan menjinakkan api yang berkibar.

“Kami koordinasi dengan PLN, lampu di matikan dulu terus warga untuk menjauh dari area kebakaran yang dekat sini, iya (mengosongkan tempat tinggal),” kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Minggu (02/10/2022).

Dia menerangkan, arus lalulintas di depan lokasi kebakaran sempat ditutup sementara hingga api berhasil dipadamkan. Kendaraan dari arah Anyer menuju Kota Cilegon, di alihkan melalui Mancak di Kabupaten Serang dan dipersilahkan memilih jalur dengan tujuan Kita Cilegon dan Kota Serang.

**Baca juga:Diduga Disambar Petir Tangki BBM Di Pelindo II di Cilegon Terbakar Hebat

Sedangkan kendaraan dari arah Kota Cilegon menuju Anyer, di arahkan melalui Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan dipersilahkan memilih jalur lain untuk melanjutkan perjalanannya.

“Situasi jalan ditutup, takutnya terjadi ledakkan. Kita alihkan dari Anyer lewat Mancak, yang dari Cilegon diputar balikkan ke JLS,” jelasnya. (Dhi)




Diduga Disambar Petir Tangki BBM Di Pelindo II di Cilegon Terbakar Hebat

Kabar6.com

Kabar6-Kebakaran hebat terjadi pada Sabtu malam, 01 Oktober 2022 di dalam kawasan Pelindo II, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, sekitar pukul 23.10 WIB.Api kemudian membesar sekitar pukul 23.30 WIB.

Tangki penyimpanan solar berkapasitas 300 KL itu milik PT Mitra Utama Energi (MUE). Akibat besarnya kobaran api, arus lalulintas dari Kota Cilegon menuju Anyer di Kabupaten Serang, sempat ditutup total polisi.

“Kebakaran sekitar pukul 23.10 WIB, membesar di 23.30 WIB,”kata manajer Comercial PT Pelindo II Banten, Irtanto Armawan, melalui selulernya, Minggu (02/10/2022).

Meski belum diketahui pasti penyebab kebakaran tangki penyimpanan solar, namun PT Pelindo II Kota Cilegon menduga penyebabnya karena sambatan petir.

Sedangkan kerugian akibat kebakaran hebat itu, manajemen perusahaan belum bisa menaksirnya. Beruntung dalam kejadian itu tidak menelan korban jiwa.

“Ini kan ada yang berisi solar juga, chemical juga disitu. Yang terbakar solar sebanyak 300KL. Kerugian belum bisa kita taksir. Yang penting tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” jelasnya.

Untuk memadamkan kobaran api, ada enam unit mobil damkar yang diterjunkan. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.40 WIB.

**Baca juga: Tiga Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Ditangkap Polres Cilegon

Setelah api padam, kini arus lalu lintas disekitar lokasi kebakaran sudah bisa dilewati oleh kendaraan dan masyarakat umum.

“Damkar PT Pelindo Regional 2 Banten 1 unit, Damkar Pemkot Cilegon 3 unit, Damkar ASDP 1 unit,” terangnya.(Dhi)