oleh

27 Pelamar Panwaslucam Lebak Tercantum dalam Sipol Lolos Seleksi Administrasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 510 orang pelamar calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Pokja Rekrutmen Panwaslucam Kabupaten Lebak.

Namun dari ratusan pelamar tersebut, ada 27 orang yang meski namanya tercantum dalam sistem informasi partai politik (Sipol) tetap diloloskan dalam seleksi administrasi.

Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslucam yang juga Komisioner Bawaslu Lebak Deni Wahyudin menyebut, ada 41 orang pelamar yang namanya tercantum di Sipol. Terhadap 41 pelamar ini dilakukan klarifikasi

“Ada yang mengakui dan memang ada yang benar-benar dicatut, nah yang mengakui ini kami tidak loloskan. Sedangkan yang merasa namanya dicatut kami minta melengkapi lagi beberapa berkas untuk melengkapi proses klarifikasi,” kata Deni kepada Kabar6.com, Rabu (12/10/2022).

**Baca Juga: Usai Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Lebak Ngamuk di Alun-alun Malingping

Beberapa berkas yang dimaksud Deni meliputi surat pernyataan bahwa nama yang bersangkutan telah dicatut oleh partai tertentu, kemudian dikuatkan dengan surat dari partai politik yang menerangkan bahwa nama tersebut bukan pengurus atau anggota serta melakukan klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dari 41 orang, 27 di antaranya yang benar-benar dicatut kami loloskan karena melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi. Sisanya ada yang mengakui dan ada yang tidak melengkapi berkas, artinya ada indikasi memang orang partai,” jelas Deni.

Kembali ke 510 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, mereka akan menjalani tes tertulis pada Sabtu dan Minggu, 15-16 Oktober 2022. Dari hasil tes tertulis akan lolos 6 orang untuk masing-masing kecamatan selanjutnya menjalani tes wawancara hingga mengerucut 3 orang per kecamatan.

“Dari mulai besok seminggu ke depan kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan laporan, masukan, dan pendapat mengenai para calon anggota panwaslucam,” ujarnya.

“Misalnya si A pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, nah itu silahkan sampaikan karena ini akan jadi bahan pertimbangan kami untuk memutuskan ke tahap selanjutnya. Bisa datang langsung ke Bawaslu atau via email dan WhatsApp,” papar Deni.(Nda)

Pelamar calon anggota panwaslu kecamatan menyerahkan berkas pendaftaran di Kantor Bawaslu Lebak.(ist)

Print Friendly, PDF & Email