oleh

Calon Kades di Lebak Baru Boleh Pasang APK pada 17-19 Oktober

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di 266 desa Kabupaten Lebak telah menetapkan para calon kepala desa (Cakades) peserta Pilkades serentak 2021.

Seiring dengan telah ditetapkannya para calon, panitia Pilkades di tingkat kabupaten mengeluarkan edaran mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Edaran ditujukan kepada panitia tingkat kecamatan dan desa.

“Pelaksanaan kampanye oleh calon kepala desa dengan alat peraga dilakukan saat masa kampanye yakni tanggal 17 sampai 19 Oktober 2021. Kemudian tanggal 21-23 adalah masa tenang dan tanggal 24 Oktober adalah hari pemungutan,” kata Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Al Kadri kepada Kabar6.com, Selasa (31/8/2021).

Alat peraga kampanye dilarang dipasang di titik-titik ruang publik. Namun, calon kades diperbolehkan untuk memasang APK di kediaman mereka masing-masing.

“Artinya APK tidak dipasang di tempat-tempat umum ya, sesuai aturan dalam Pasal 1, 50 dan 54 Perbup Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades. Tetapi kalau di rumah tentu tidak ada masalah dengan catatan diketahui oleh panitia tingkat desa,” terang Al Kadri.

**Baca juga: Tempat Wisata di Lebak Dibuka, Pengelola Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Namun, tidak ada sanksi tegas, sambung Al Kadri, bagi calon yang tetap memasang APK di luar waktu kampanye. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.

“Diberikan teguran dan itu kewenangannya ada di panitia tingkat desa untuk menegur,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email