oleh

Tempat Wisata di Lebak Dibuka, Pengelola Diminta Perketat Protokol Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak meminta pengelola objek wisata memperketat protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kini kasusnya melandai.

Seiring dengan penurunan level PPKM dan status zona penyebaran Covid-19 menjadi zona kuning, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan untuk kembali membuka objek wisata di seluruh wilayah.

“Ketika ini dibuka, maka dikembalikan ke para pengelola wisata, mereka harus mematuhi aturan prokes yang sudah dibuat. Kalau kapasitas pengunjung harus maksimal 25 persen ya harus dipatuhi segitu yang boleh masuk,” kata Kasat Pol PP Lebak, Dartim, Senin (30/8/2031).

Jika pengelola longgar dalam menerapkan prokes, maka potensi penyebaran virus bisa kembali tinggi. Konsekuensinya kata Dartim, pemerintah daerah akan kembali melakukan pengetatan-pengetatan, termasuk menutup objek wisata.

“Kuncinya itu, kepatuhan pengelola wisata termasuk pengunjung. Termasuk pengunjung yang dibolehkan masuk hanya pengunjung yang sudah divaksin dengan menunjukkan bukti telah divaksin,” ujar Dartim.

**Baca juga: Dikritik Aktivis Antikorupsi, Legislator Tak Persoalkan Pembangunan Rumdin Kejari Lebak Rp1 Miliar Lebih di Tengah Pandemi

Dia memastikan pengawasan prokes di tempat-tempat wisata dilakukan oleh Satgas di setiap wilayah.

“Pastilah, setiap kebijakan pemerintah daerah kami pastikan dilakukan pengawasan bersama-sama unsur di wilayah,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email