oleh

BKP Cilegon Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekor Burung Asal Lampung

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Karantina Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II (BKP) Cilegon, menggagalkan upaya penyelundupan 570 ekor burung dari berbagai jenis asal Lampung yang akan dikirim ke Bandung Jawa Barat .

“Ratusan burung asal Bandar Lampung itu rencanya akan dikirim pelaku ke daerah Bandung”, jelas Kepala KP Cilegon, Arum Kusnila Dewi, Rabu (12/10/2022).

Burung tersebut diamankan oleh Pejabat Karantina Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil yang memuat burung.

Setelah diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan persyaratan karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam 35 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

**Baca Juga: Pengendara Motor Terlindas Kontainer Usai Tabrakan di Jalan Raya Cilegon-Grogol

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan burung cucak biru 1 ekor, colibri 469 ekor, srigunting 4 ekor, rembo 2 ekor, sniper 3 ekor, rambatan 2 ekor, kopi kopi 2 ekor, cucak ranting 28 ekor, kinoy 19 ekor, siri-siri 6 ekor, cores 13 ekor, pudar mas 3 ekor, kepodang 2 ekor, cucak ijo 12 ekor dan cucak jenggot 4 ekor.

Lebih lanjut Arum menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya sebagai jasa ekspedisi pengiriman saja.

“Jadi burung-burung yang pelaku bawa, pengakuannya ia hanya sebagai ekspedisi pengiriman saja,” tambahnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 35 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000, tentang Karantina Hewan. Sedangkan burung tersebut akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.

“Pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.(Dhi)